• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Anggota DPRD Nasdem Divonis Satu Tahun Penjara

Anggota DPRD Nasdem Divonis Satu Tahun Penjara

8 Januari 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Terdakwa Riano Jayawardhana, oknum anggota DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar),  akhirnya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal, dalam sidang putusan, Senin (08/01).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Achmad Peten Sili, SH. MH, bersama dua hakim anggota juga menjatuhkan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan terhadap terdakwa.

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu kelompok masyarakat Suku Ras Antar Golongan (SARA), seperti dalam Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Informasi Transaksi Elektonik (ITE).

Ketua PN Kelas II Kualatungkal Achmad Peten Sili SH. MH, melalui hakim Anggota yang juga Wakil Ketua PN Kualatungkal Andi Hendrawan SH. MH, mengakui putusan yang diberikan hakim ketua 1 tahun kurungan denda 5 juta subsider 1 bulan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 1 tahun 3 bulan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Terdakwa menyatakan terima dengan putusan yang diberikan. Dan saya pikir ini hukuman setimpal karena hakim juga menjatuhkan hukum dengan alasan yang memberatkan dan meringankan. Salah satunya terdakwa kooperatif terdakwa mengakui kesalahan dan khilaf dan tidak melakukan itu lagi,” ungkap Andi Hendrawan usai sidang.

Menurut Andi, putusan terhadap terdakwa hampir sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan atas SARA.

“Pertimbangannya terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang masuk dalam unsur pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Informasi Transaksi Elektonik (ITE),” bebernya.

Putusan ini juga menurut Majelis Hakim merupakan perbuatan yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terutama di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Awal mula MUI melakukan Musyawarah tetapi tidak ada titik temu. Jadi berdasarkan keterangan MUI semua diserahkan ke Aparat Penegak Hukum.  Secara pribadi ketua MUI menyayangkan tulisan terdakwa,” pungkasnya.

Untuk Kejadiannya, terdakwa Riano Jayawardhana pada Kamis Tanggal 11 Mei 2017 sekira pukul 17.00 WIB, berawal dari postingan saksi Jamal Darmawan yang terkoneksikan dengan Facebook dengan gambar Basuki Cahaya Purnama alias Ahok.

Jamal memposting dibawa gambar Ahok dengan kalimat sebagai warga Negara Indonesia, saya tidak bermaksud untuk mendukung pihak manapun tetapi untuk Indonesia yang lebih baik saya hanya ingin menyadarkan pentingnya toleransi antara sesama warga negara Indonesia.

Dalam postingan tersebut, Riano memberi komentar bernada SARA hingga bergejolak dan akhirnya diselesaikan di meja hijau. Riano kini mendekam di penjara. Saat ini, dia masih tercatat sebagai anggota DPRD Tanjabbar dari Partai Nasdem. (bjg)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Kominfo Serahkan SK Perpanjangan Masa Bakti Komisioner

Next Post

Tiga Partai Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In