• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Maret 25, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dugaan Penyimpangan Bukit tengah, Segera Terjawab

Dugaan Penyimpangan Bukit tengah, Segera Terjawab

18 Januari 2018
in MILENIAL

P- Kejati Jambi Persilakan Pemkab Lanjutkan Pembangunan Bukit tengah

Kerinci, AP – Untuk penetapan status dugaan penyimpanan Bukit tengah, hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, masih menunggu hasil Tim ahli teknis dari Dinas PU Provinsi Jambi dan penyidik Kejati Jambi, yang turun ke Kerinci beberapa waktu lalu.

Berita Lainnya

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

“Iya, untuk kasus ini terus berjalan, saat ini kita masih menunggu hasil turunnya tim ahli teknis belum lama ini ke Kerinci,” ungkap Imran Yusuf, Kasi Penyidik Kejati Jambi, saat dihubungi wartawan, kemarin.

Berkaitan dengan tindak lanjut pembangunan Pusat Perkantoran Pemkab Kerinci (Bukit tengah) yang sempat dihentikan karena dugaan penyimpangan, Imran menyebutkan tinggal kewenangan dan teknis pemerintah daerah.

“Kita sudah memeriksa secara teknis,  untuk sampel proses hukum sudah ada, jadi kami tidak membutuhkan lagi, mau melanjutkan pembangunan silakan, karena sebagai penegak hukum kami tidak punya hak menghalangi pembangunan karena untuk kepentingan umum,” katanya.

Menurut Imran, bahwa tidak ada istilah penegak hukum mengeluarkan rekomendasi, karena untuk melanjutkan pembangunan merupakan kewenangan pemerintah.

“Kemarin memang ada pemerintah kabupaten Kerinci menanyakan hal tersebut, maka kami jawab bahwa silakan dibangun, karena penegak hukum tidak ada hak untuk menghalangi pembangunan, yang punya kewenangan terkait kelanjutan pembangunan adalah pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Kerinci, Adirozal memastikan akan kembali melanjutkan pembangunan komplek perkantoran Pemda Kerinci berlokasi di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, kabupaten Kerinci.

Kepastian kembalinya Pemda Kerinci melanjutkan pembangunan komplek perkantoran tersebut dikarenakan pihak Kejati Jambi telah mengizinkan Pemda Kerinci untuk melanjutkan pembangunan disetujui Kejati.

“Surat persetujuan untuk melanjutkan pembangunan perkantoran di Bukit Tengah sudah kita terima sekitar tanggal 22 Desember 2017 kemarin. Setelah surat itu kita terima, maka kita kembali melanjutkan pembangunan komplek perkantoran bukit tengah,” ungkapnya.

Masih menurut Adirozal, pembangunan infrastruktur Bukit Tengah yang tidak berkaitan dengan pemeriksaan penegak hukum, terus dilakukan oleh Pemda Kerinci. Diantaranya, sebut dia, pembangunan infrastruktur jalan menuju pusat perkantoran pada tahun 2017 lalu.

“Infrastruktur jalan sudah kita bangun tahun 2017 lalu. Untuk perkantoran, kita kembali akan melaksanakan pembangunan di tahun ini. Sehingga perkantoran yang sudah selesai dibangun segera ditempati,” terangnya.

Selain persoalan pembangunan infrastruktur, lanjutnya, Pemda Kerinci juga akan memasukkan aliran listrik ke komplek perkantoran tersebut. Sebab, kata dia, saat ini dilokasi belum ada aliran listrik.

“Aliran listrik juga kita akan bangun, seiring dengan renovasi dan peningkatan pembangunan kantor yang telah ada sekarang. Apabila semuanya sudah siap, kantor OPD yang sudah dibangun bisa menempatinya secepat mungkin”, tandas.(hen)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Panglima TNI Kini Menjabat Kepala Staf Presiden

Next Post

Diskominfo Hari Ini Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Komisioner

Related Posts

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

13 Maret 2026
Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

10 Maret 2026
Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

8 Maret 2026
Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

1 Maret 2026
Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

28 Februari 2026
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

28 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In