• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Diduga Menyalahi Izin Usaha, PT SCI Disidak

Diduga Menyalahi Izin Usaha, PT SCI Disidak

22 Januari 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Banyaknya perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), ternyata masih ada yang tidak mematuhi dalam menggunakan izin usahanya.

Salah satunya seperti PT. Setiamas Coco Indonesia (SCI). Perusahaan  yang berdiri Desa Bram Itam Raya, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjabbar tersebut,  diduga selama ini menyalahi izin usahanya.

Berita Lainnya

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Dimana dalam izin usaha PT. Setia Coco Indonesia untuk usaha pengolahan kopi dan pinang. Namun dalam praktiknya justru mengolah sabut kelapa menjadi bahan tali dan lainnya.

Yan Ery, S.Pt Kepala Dinas (Kadis) MP-PTSP Tanjabbar mengatakan,  dari Sidak yang dilakukan bersama Satpol PP dan Camat Bram Itam pihaknya menemukan di PT. SCI memang mengolah sabut kelapa menjadi bahan tali dan lainnya.

“Hasil sidak kami menemukan demikian, sebenarnya perizinan perusahaan SCI itu untuk pengolahan pinang dan kopi. Bukan sabut kelapa,” ungkap Yan Ery.

Yan mengatakan,  sidak dilakukan pihaknya menindaklanjuti adanya laporan masyarakat jika PT. Setiamas Coco Indonesia (PT SCI) dalam praktik usahanya menyalahi aturan perizinan yang dimiliki.

“Kita bersama Kasat Pol PP turun ke lokasi menemukan olahan dari sabut kelapa,” ujarnya.

Dan ini pun dibenarkan oleh Perwakilan Pimpinan PT SCI sdr Lukas dan karyawan yang ada saat sidak.

Yan menegaskan sebenarnya PT. Setiamas Coco Indonesia ini sudah beberapa kali diberikan teguran untuk tidak melanggar perizinan yang diberikan. Namun sampai saat ini masih tidak mengindahkan.

Dirinya berharap setelah diberikan pembinaan dan peringatan kemarin, pihak PT SCI melaksanakan segala ketentuan yang ada dan menghentikan usaha yang melanggar izin.

“Apabila dikemudian hari masih melakukan usaha kegiatan (olah sabut- red). Pol PP akan melakkan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara Kasat Pol PP Kabupaten Tanjabbar Syamsul Juhari, terkait temuan sidak juga memberikan peringatan.

“Pol PP akan terus berkoordinasi dengan DPM-PTSP dan Camat Bram Itam untuk langah selanjutnya,” ujarnya. (bjg)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Dandim 0419/Tanjab Mendadak Test Urine Anggotanya

Next Post

RSUD Daud Arif Merugi Hingga Rp 1,3 Miliar

Related Posts

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

8 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In