• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 1, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
UPTD Pendidikan di Merangin Akan Dihapus

UPTD Pendidikan di Merangin Akan Dihapus

6 Februari 2018
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan terancam kehilangan posisi, menyusul penerapan Permendagri Nomor  12 Tahun 2017.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, mengatur tentang pembentukan UPT Satuan Pendidikan Formal dan non Formal atau sekolah. Sehingga jabatan UPTD tidak boleh lagi menaungi UPT, akibatnya jabatan UPTD Pendidikan Kecamatan dihilangkan

Berita Lainnya

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Kabid PAUD Merangin Muslim saat di Konfirmasi masalah ini mengatakan, sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Pemedagri) Nomor 12 tahun 2017 Unit Pelaksana Teknis Diknas  (UPTD) Pendidikan di Kecamatan tidak dihapuskan. Hal ini Sesuai dengan pemahamannya bahwa akan ada nama pengganti dari UPTD tersebut.

“Penghapusan UPTD ini sesuai dengan SE Kemenegeri tahun 2017, untuk di Merangin belum ada keputusan,” jelasnya.

Dikatakannya, Kabupaten Merangin sendiri belum menetapkan jika UPTD tersebut diganti, mengingat beredar kabar jika nama UPTD bakalan diganti.

“Mungkin Merangin akan menetapkan tahun 2019 nanti, dan bentuk pengganti UPTD belum kita ketahui sampai sekarang,”singkatnya. (Nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

Warga Rantau Panjang Krisis Air Bersih

Next Post

Bupati Meradang Disiplin PNS Rendah

Related Posts

Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

20 Mei 2026
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

2 Mei 2026
Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In