• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 17, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
UPTD Pendidikan di Merangin Akan Dihapus

UPTD Pendidikan di Merangin Akan Dihapus

6 Februari 2018
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan terancam kehilangan posisi, menyusul penerapan Permendagri Nomor  12 Tahun 2017.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, mengatur tentang pembentukan UPT Satuan Pendidikan Formal dan non Formal atau sekolah. Sehingga jabatan UPTD tidak boleh lagi menaungi UPT, akibatnya jabatan UPTD Pendidikan Kecamatan dihilangkan

Berita Lainnya

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

Kabid PAUD Merangin Muslim saat di Konfirmasi masalah ini mengatakan, sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Pemedagri) Nomor 12 tahun 2017 Unit Pelaksana Teknis Diknas  (UPTD) Pendidikan di Kecamatan tidak dihapuskan. Hal ini Sesuai dengan pemahamannya bahwa akan ada nama pengganti dari UPTD tersebut.

“Penghapusan UPTD ini sesuai dengan SE Kemenegeri tahun 2017, untuk di Merangin belum ada keputusan,” jelasnya.

Dikatakannya, Kabupaten Merangin sendiri belum menetapkan jika UPTD tersebut diganti, mengingat beredar kabar jika nama UPTD bakalan diganti.

“Mungkin Merangin akan menetapkan tahun 2019 nanti, dan bentuk pengganti UPTD belum kita ketahui sampai sekarang,”singkatnya. (Nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

Warga Rantau Panjang Krisis Air Bersih

Next Post

Bupati Meradang Disiplin PNS Rendah

Related Posts

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In