• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kurir Narkoba Ditangkap Polisi

Kurir Narkoba Ditangkap Polisi

14 Februari 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Kepolisian Mapolres Tanjab Satuan unit Opsnal Narkoba telah menggerebek kurir narkotika jenis shabu shabu yang beroperasi di Kota Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat.

Adalah AP alias Yanto (35) warga Kampung Nelayan Kec Tungkal Ilir diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, kemarin (09/02/).

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga,SIK melalui Kasubbag Humas Polres Tanjab Barat IPTU.H.Willemi.YS mengatakan, benar jika pelaku penyalahguna narkotika jenis shabu shabu berinisiak AP alias Yanto (35) ditangkap kemarin sekitar pukul 18.30 WIB.

Awalnya, diceritakan dia pada hari Jumat 9 Februari 2018 sekira pukul 18.30 WIB, Tim opsnal satresnarkoba Polres Tanjab Barat dipimpin IPDA Hizkia Y.C.P Siagian S.T.K bersama anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah Yanto di Jalan Tawakal Kel. Kampung Nelayan Kab. Tanjab Barat sering dilakukan sebagai tempat transaksi narkotika jenis shabu, selanjutnya tim melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut dan mendapatkan Yanto sedang berada dikamarnya.

Selanjutnya tim memanggil ketua Rt setempat untuk mendampingi penggeledahan rumah terduga. Ketika dilakukan penggeledahan rumah, tim menemukan 1 buah bungkusan yang diselipkan didinding rumah tetangga Yanto posisi tepat didepan jendela kamar yang dapat dijangkau dengan tangan, dan setelah di buka bungkusan plastik tersebut berisikan 17 paket kecil kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 2 paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 paket besar yang diduga jenis shabu.

“Barang Bukti 17 paket kecil narkotika jenis shabu seberat 3,81 gram bruto, 2 paket sedang narkotika jenis shabu seberat 0,85 gram bruto, 1 paket besar narkotika jenis shabu seberat 2, 37 grm bruto, 1buah pirek kaca, 4 buah pipet plastic, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 2 bungkus plastic, 1 buah gunting warna orange, 2 bungkus kotak rokok merk sampuerna mild, 1 buah plstik kresek hitam, 3 buah jarum, 3 buah plastik bening, 1 unit hp merk nokia warna hitam, 3 buah dompet warna coklat merk lois, 1 buah tutup botol bong, uang tunai Rp 923.000,- (sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dengan  Berat total BB shabu : 7.03 gr bruto,” kata Willemi.

Diingatkan dia, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi No.pol : LP / 15- A / II / 2018 / RES TJB BRT / SPKT, tanggal 09 Februari 2018. Kini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tanjab Barat.

“Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2 dan pasal 112 ayat (2) dan UU RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika,” tandasnya. bjg

ShareTweetSend
Previous Post

Kapal Patroli Dishub Bantuan Pusat Terbengkalai

Next Post

Ratusan Personil Gabungan Diterjunkan Pengamanan Imlek

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In