• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Anak Bawa Umur Pelaku Pembobol Rumah Kosong Dilimpahkan

Anak Bawa Umur Pelaku Pembobol Rumah Kosong Dilimpahkan

4 April 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) telah menyatakan berkas tindak pidana pencurian (pembobol rumah kosong) anak dibawah umur atas nama IM alias Acok (15) dan JWM alias Juan (14) lengkap.  Penyidik Polres Tanjabbar kemudian melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejari Tanjabbar, Rabu, (04/04).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabbar, Tri Joko, SH melalui Kasi Pidum, M. Angga Mahatama SH saat dikonfirmasi via seluler membenarkan telah dilimpahkan (Tahap Dua) tersangka dan bukti atas nama IM alias Acok (15) dan JWM alias Juan (14).

Berita Lainnya

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

“Setelah kita teliti, kita nyatakan lengkap. Hari ini tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik Polres Tanjab Barat. Dua tersangka tindak pidana pencurian rumah ini, kita titipkan di Rutan menunggu selesainya surat dakwaan,”ungkap Angga.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, aksi pencurian telah dilakukan secara berulang kali di Kuala Tungkal dengan sasaran rumah yang di tinggal pergi pemiliknya dan hasil curian dijual untuk dipakai untuk bersenang senang.

Para pelaku ini memilih rumah yang di tinggal pergi pemiliknya, pelaku masuk dengan cara merusak pintu atau jendela dengan menggunakan linggis kemudian para pelaku masuk kedalam rumah untuk mengambil barang barang berharga milik korban yang ditemui di dalam rumah tersebut

Atas perbuatannya, para tersangka spesialis pembobol rumah kosong ini dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4, ke 5 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (jt)

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Wabup H Amir Sakib Hadiri Rakornas Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional

Next Post

Bupati  Buka Musrenbang  RKPD

Related Posts

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In