• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Anak Bawa Umur Pelaku Pembobol Rumah Kosong Dilimpahkan

Anak Bawa Umur Pelaku Pembobol Rumah Kosong Dilimpahkan

4 April 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) telah menyatakan berkas tindak pidana pencurian (pembobol rumah kosong) anak dibawah umur atas nama IM alias Acok (15) dan JWM alias Juan (14) lengkap.  Penyidik Polres Tanjabbar kemudian melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejari Tanjabbar, Rabu, (04/04).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabbar, Tri Joko, SH melalui Kasi Pidum, M. Angga Mahatama SH saat dikonfirmasi via seluler membenarkan telah dilimpahkan (Tahap Dua) tersangka dan bukti atas nama IM alias Acok (15) dan JWM alias Juan (14).

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

“Setelah kita teliti, kita nyatakan lengkap. Hari ini tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik Polres Tanjab Barat. Dua tersangka tindak pidana pencurian rumah ini, kita titipkan di Rutan menunggu selesainya surat dakwaan,”ungkap Angga.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, aksi pencurian telah dilakukan secara berulang kali di Kuala Tungkal dengan sasaran rumah yang di tinggal pergi pemiliknya dan hasil curian dijual untuk dipakai untuk bersenang senang.

Para pelaku ini memilih rumah yang di tinggal pergi pemiliknya, pelaku masuk dengan cara merusak pintu atau jendela dengan menggunakan linggis kemudian para pelaku masuk kedalam rumah untuk mengambil barang barang berharga milik korban yang ditemui di dalam rumah tersebut

Atas perbuatannya, para tersangka spesialis pembobol rumah kosong ini dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4, ke 5 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (jt)

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Wabup H Amir Sakib Hadiri Rakornas Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional

Next Post

Bupati  Buka Musrenbang  RKPD

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In