• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polsek Pelawan Singkut Bekuk Pembawa Sabu

Polsek Pelawan Singkut Bekuk Pembawa Sabu

6 Mei 2018
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Beredarnya barang haram Narkotika di Indonesia bahkan bisa dibilang tak bisa di bendung lagi, tapi dengan demikian Polres Sarolangun Polda Jambi tidak bosan bosan untuk membrantas Narkotika, seperti yang dilakukan oleh Polsek Pelawan Singkut Kamis (03/05)  lalu melakukan penangkapan Narkotika jenis Sabu.

Penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan menyeberang Polsek Pelawan Singkut dari Rawas, mendengarkan hal tersebut Anggota Polsek Pelawan Singkut melakukan pembuntutan dan penghadangan di depan Polsek Pelawan Singkut.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Pada saat itu di depan Mako Polsek Pelawan Singkut, pelaku yang dicurigai langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, Anggota Dewan di sebelah kanan kepala polisi 1 klip serbuk putih yang dilepaskan untuk jenis-jenis Sabu, dan selanjutnya bukti dan keamanan ke Polsek Pelawan Singkut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku yang berhasil di amankan berinisial IS alias Kombet (26) warga Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, sementara untuk barang bukti 1 (satu) klip plastik putih bening yang berisi serbuk putih yang dilengkapi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Pop Warna Hitam tanpa nopol.

Kini Pelaku mendekam di jeruji besi Polsek Pelawan Singkut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku akan di jerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolsek Pelawan Singkut IPTU A Soekany Daulay, SH, MH. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Festival Kuliner Dorong Pengusaha Muda Jambi Kreatif

Next Post

Polres Batanghari Selidiki Aksi Pendudukan Lahan WKS

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In