• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 22, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Rusak Fasilitas Kantor, Oknum PNS Dilaporkan

Rusak Fasilitas Kantor, Oknum PNS Dilaporkan

9 Juli 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – ER (41) PNS warga Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) merupakan terlapor perkara kasus tindak pidana umum ini terpaksa berurusan dengan hukum atas perbuatan yang dilakukan nya tersebut.

Pasalnya, laki laki yang sudah bekeluarga tersebut dilaporkan akibat merusak fasilitas gedung Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kualatungkal.

Berita Lainnya

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Kejadian ini berlangsung, Jum’at (29/06) sekitar pukul 09.00 WIB.  Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga,S.IK melalui Kasatreskrim nya IPTU  Dian Pornomo, S.IK, SH, MH menjelaskan pelaku berinisial  ER (41) PNS Pemkab Tanjab Barat ini diamankan setelah pihak Kepolisian Mapolres Tanjab Barat setelah menerima laporan dari warga, pelapor atas nama Tabri merupakan anggota Satuan PP kuala Tungkal, Tanjab Barat.

Awalnya, diceritakan dia pada hari Jum’at 29 Juni sekitar pukul 09.00 WIB, tiba tiba saja anggota Sat Pol PP Kuala Tungkal sedang melaksanakan apel dan terdengar suara pecahan kaca dari dalam Kantor.  Setelah dicek, pelapor ER ini yang memecahkan barang infentaris milik Kantor Pol PP tersebut.

“Motif pelaku melakukan itu dia mengaku karena sakit hati atau masalah pribadi,” ungkap Dian dikonfirmasi diruang kerjanya kemarin.

Menurut dia, ER diamankan anggota Polres Tanjab Barat hari itu juga setelah menerima LP dari warga. “Pelaku diamankan diwarnet andalas, dan tidak melakukan perlawan, diamankan hari Sabtu 1 Juli 2018, sekitar pukul 17.00 WIB,” timpalnya.

Sementara itu, atas perbuatan dia maka terlapor saat ini terpaksa menekam dibalik jeruji besi diMapolres Tanjab Barat. “Pelaku disanggakan ancaman perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan pengrusakan dikenakan Pasal 335 ayat 1 dan 406 KUHP ancaman dibawah 4 tahun,” tandasnya.(jt

Kualatungkal, AP – ER (41) PNS warga Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar)merupakan terlapor perkara kasus tindak pidana umum ini terpaksa berurusan dengan hukum atas perbuatan yang dilakukan nya tersebut.

Pasalnya, laki laki yang sudah bekeluarga tersebut dilaporkan akibat merusak fasilitas gedung Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kualatungkal.

Kejadian ini berlangsung, Jum’at (29/06) sekitar pukul 09.00 WIB.  Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga,S.IK melalui Kasatreskrim nya IPTU  Dian Pornomo, S.IK, SH, MH menjelaskan pelaku berinisial  ER (41) PNS Pemkab Tanjab Barat ini diamankan setelah pihak Kepolisian Mapolres Tanjab Barat setelah menerima laporan dari warga, pelapor atas nama Tabri merupakan anggota Satuan PP kuala Tungkal, Tanjab Barat.

Awalnya, diceritakan dia pada hari Jum’at 29 Juni sekitar pukul 09.00 WIB, tiba tiba saja anggota Sat Pol PP Kuala Tungkal sedang melaksanakan apel dan terdengar suara pecahan kaca dari dalam Kantor.  Setelah dicek, pelapor ER ini yang memecahkan barang infentaris milik Kantor Pol PP tersebut.

“Motif pelaku melakukan itu dia mengaku karena sakit hati atau masalah pribadi,” ungkap Dian dikonfirmasi diruang kerjanya kemarin.

Menurut dia, ER diamankan anggota Polres Tanjab Barat hari itu juga setelah menerima LP dari warga. “Pelaku diamankan diwarnet andalas, dan tidak melakukan perlawan, diamankan hari Sabtu 1 Juli 2018, sekitar pukul 17.00 WIB,” timpalnya.

Sementara itu, atas perbuatan dia maka terlapor saat ini terpaksa menekam dibalik jeruji besi diMapolres Tanjab Barat. “Pelaku disanggakan ancaman perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan pengrusakan dikenakan Pasal 335 ayat 1 dan 406 KUHP ancaman dibawah 4 tahun,” tandasnya.(jt)

ShareTweetSend
Previous Post

Wabup Halal Bihalal Bersama Keluarga Besar Jambi di Kota Batam

Next Post

Bupati Safrial Hadiri Puncak Peringatan HKN ke XXV Tahun 2018 di Manado

Related Posts

Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In