• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Cakades Diperbolekan Dari Luar Desa

Cakades Diperbolekan Dari Luar Desa

11 Juli 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – ‎Dengan dicabutnya salah satu aturan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan di gelar pada 28 November mendatang tentang domisili bagi para calon kades, tahun ini setiap warga negara indonesia diperbolehkan mencalonkan sebagai calon Kades di desa manapun di seluruh Indonesia.

‎Lain halnya dengan tahun lalu,  persaratan calon Kades harus warga desa atau paling lama satu tahun berdomisili di desa, menjadi permasalah krusial.

Berita Lainnya

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Namun dicabutnya peraturan tersebut diharapkan tidak menimbulkan masalah pada proses pencalonan hingga pelaksanaan Pilkades.

“Tahun ini peraturan itu dicabut, ‎dulu itu yang jadi permasalahan krusial,” tutur ‎Kepala Bidang Pemdes, Dinas Pemberdayaan dan pembinaan Masyarakat, Tanjabbar Agoes Mamun.

Agoes memaparkan, saat ini Pilkades sudah masuk tahapan pembentukan panitia tertanggal 2 sampai 11 juli ‎oleh BPD desa masing-masing.

“Pilkades serentak direncanakan akan digelar tanggal 28 November. Untuk tahapan pertama pembentukan panitia bersifat  fleksibel, jadi untuk desa yang belum melakukan pembentukan panitia masih dapat melakukan pembentukan susulan,” terangnya.  ‎

“Jadi kalau ada yang belum membentuk panitia pada tanggal yang ditentukan masih bisa, karna masih sesuai SK tahapan dari bupati. Namun untuk pelaksanaan pemilihan tidak bersifat fleksibel dan setiap desa harus sudah siap melalui pertama,” timpalnya.

Tahun ini yang mengikuti pilkades serentak, 15 Desa yang tersebar di 8 kecamatan. Sesuai SK peserta pilkades  minimal 2 maksimal 5 calon. Diantaranya Desa Pematang Pau kecamatan Tungkal Ulu, Desa Purwodadi dan desa Kelagian Kecamatan Tebing Tinggi.

Kemudian Desa Sungai Penoban kecamatan Batang Asam, Desa Pulau Pauh dan desa Lampisi di kecamatan Renah Mendalo. Sementara kecamatan Merlung ada 4 desa yakni, Desa Penyabungan, Tanjung Paku, Bukit Harapan dan desa lubuk Terap. Untuk kecamatan Muara Papalik dua desa, desa Bukit Indah dan Desa Kemang Manis.

Sementara kecamatan Betara dua desa diantaranya, Desa Terjun Gajah dan desa Pematang Lumut. Dan kecamatan Kuala butara hanya desa Sungai Dungun.   ‎

“Dari 15 desa belum semua menyerahkan laporan pembentukan tahapan pertama,” katanya

“Pemkab Melalui Pemdes hanya menyiapkan regulasi dan menitoring pengawasan pelaksanaan disamping bantuan pembiayayaan,” tukasnya. (her)

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Mensos Apresiasi Pendamping Yang Laporkan Penyelewengan PKH

Next Post

DPRD Gelar Paripurna  LKPD Tahun Anggaran 2017

Related Posts

Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

12 September 2025
Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

11 September 2025
Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

10 September 2025
Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

4 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In