• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 31, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ketua dan Unsur Pimpinan Panwas Kabupaten Tanjabtim Lakukan Pengawasan Melekat

Ketua dan Unsur Pimpinan Panwas Kabupaten Tanjabtim Lakukan Pengawasan Melekat

12 Juli 2018
in HEADLINE

Muarasabak,AP – Kamis (12/7) hari ini, Ketua dan unsur pimpinan Panwaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melakukan pengawasan melekat terhadap Parpol yang mendaftar di KPU Tanjabtim. Dalam pengawasan tersebut, belum ditemukan segala sesuatunya yang keluar dari track aturan.

Samsedi, S. SOS ketua Panwaslu Tanjabtim saat dikonfirmasi mengatakan, agenda pengawasan melekat yang dilaksanakan saat ini yakni pengawasan terhadap ketaatan prosedur atau on the Track sebagai mana yang diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang penyelenggara pemilu dan tentang PERKPU NO 20 tahun 2018 tentang tata cara penerimaan pendaftaran Caleg pada Pemilu 2019 nantinya.

Berita Lainnya

Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

Matang di DPR RI Komisi Perbankan, Usman Ermulan Sebut Bank Jambi Sudah Berada di Ambang Kebangkrutan

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

”Artinya, kita melakukan pengawasan melekat terkait kesesuaian aturan yang dilaksanakan penyelenggara dalam hal ini KPU Tanjabtim dan peserta itu sendiri dalam hal ini parpol dan Calegnya. Sehingga apa yang diharapkan bersama mampu tercapai dalam rangka menciptakan pemilu yang berintegritas disinilah menjadi salah satu peran penting kami selaku pengawas khususnya di wilayah Kabupaten Tanjabtim,” katanya.

Ia memaparkan, bila nantinya dalam proses pemilu dimulai dari tahapan adminstrasi sampai vaktualisasi dilapangan, tidak menutup kemungkinan ada potensi pelanggaran yang disebabkan ketidak tahuan atau pemahaman terhadap aturan itu sendiri. Sehingga dalam aplikasinya, mulai dari tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Sampai tahapan Daftar Calon Tetap (DCT) ada potensi pelanggaran, “karena itu, kita dari pengawasan wajib melakukan pencegahan,” paparnya.

“Sudah menjadi tugas kami selaku pengawas lebih mengedepankan pencegahan, artinya potensi potensi pelanggaran yang ada kita deteksi terlebih dahulu kemudian kita lakukan proses pencegahan,,” sambungnya.

Namun, lanjut ketua Panwas Kabupaten Tanjabtim, dalam proses yang disebutkan diatas apabila tetap terjadi pelanggaran, maka Panwas selaku pengawas akan menindak lanjuti, “Untuk itu kami berharap agar kiranya masyarakat maupun Caleg dan Parpol yang mengusungnya mau berpartisipasi. Dalam artian, segera melaporkan dugaan pelanggaran apabila ada pihak yang dirugikan,” lanjutnya.

Ia menegaskan, jika dalam hal ini Caleg dan Parpol yang mendukungnya ada yang merasa dirugikan dalam proses Penetapan DCT, segera laporkan ke Panwas Kabupaten. “Dan akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang jelas setiap laporan itu harus memenuhi unsur formil dan materil bila unsur tersebut terpenuhi selanjutnya akan dilakukan pengkajian.” tegasnya.

Dalam proses tersebut, berdasarkan UU 7 tahun 2018 hal tersebut, dinamakan sengketa proses pemilu. Dalam sengketa proses tersebut, ada beberapa tahapan yang lalui diantaranya. Penerimaan permohonan, pengkajian apabila memenuhi unsur maka akan diregistrasi selanjutnya mulai proses mediasi apabila tidak ada solusi atau kesepakatan maka akan dilanjutkan pada sidang ajudikasi kemudian penetapan putusan.

“Itulah tahapan penanganan sengketa proses pemilu. Karena itu tidak menutup kemungkinan hal tersebut akan terjadi untuk itu. Kita berharap adanya partisipasi Parpol dan Caleg nya dalam memahami aturan yang berlaku,” pungkasnya Samsedi, Ketua Panwaslu Tanjabtim.

Reporter : Redaksi

ShareTweetSend
Previous Post

Gelar ‘Briefing’, Posko Karhutla Bahas Hasil Pantauan Hotspot

Next Post

Romi Minta Dinas PUPR Tingkatkan Jalan Pangkal Kemang Menjadi Rigid Beton

Related Posts

Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

30 Maret 2026
Matang di DPR RI Komisi Perbankan, Usman Ermulan Sebut Bank Jambi Sudah Berada di Ambang Kebangkrutan

Matang di DPR RI Komisi Perbankan, Usman Ermulan Sebut Bank Jambi Sudah Berada di Ambang Kebangkrutan

29 Maret 2026
Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

13 Maret 2026
Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

6 Maret 2026
AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

22 Februari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In