• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Desember 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
4 Napi Diusul Terima Remisi Hari Natal

4 Napi Diusul Terima Remisi Hari Natal

11 Desember 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP—Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Kualatungkal, mengusulkan 14 orang Narapidana dan Anak Pidana mendapatkan Remisi Khusus (RK) I Perayaan Natal 2018.

Kepala Lapas Kelas II B Kualatungkal, Imam Siswoyo, Bc.IP, SH melalui Kasi Binadik dan Giatja, Haszuwan Affandi, SH.,MH mengatakan pemberian remisi masih bersifat usulan ke Kementrian Hukum dan HAM.

Berita Lainnya

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu SK dari Kementrian Hukum dan HAM terkait usulan tersebut.

“Remisi atau pemotongan masa tahanan yang kita usulkan beragam. Ada yang diusulkan mendapat remisi 1 bulan dan ada yang 1 bulan 15 hari,” ungkap Haszuwan Affandi, SH.,MH, Selasa (11/12/18).

Usulan mendapat remisi itu beber Haszuwan, untuk Remisi 1 bulan sebanyak 12 orang. Dan usulan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang.

“Dari 14 orang itu 1 orang wargabinaan Narkotika dan 13 orang Kriminal Umum,”ujarnya.

Pemberian remisi berdasarkan pada penilaian sesuai perundangan dan peraturan yang berlaku. Penerimanya juga untuk kasus pidana umum maupun pidana khusus yang sudah memenuhi syarat dan yang belum memenuhi syarat dapat diusulkan berdasarkan perundangperundang yang berlaku.

Dia berharap pemberian remisi memacu narapidana lain untuk berkelakuan baik. Sebab kelakuan baik merupakan salah satu syarat agar narapidana mendapat remisi.

”Intinya mereka harus punya komitmen kuat untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkasnya. (bjg)

ShareTweetSend
Previous Post

Honor Pengawas cabor Porprov 2018 Tanjab Barat Dipertanyakan.

Next Post

Tanjabtim Diberi Penghargaan Daerah Peduli HAM

Related Posts

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In