• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
UMK Tanjab Barat 2019 naik Rp 183 ribu

UMK Tanjab Barat 2019 naik Rp 183 ribu

13 Desember 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Pemerintah Provinsi Jambi secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 11 kabupaten/kota se-Jambi. UMK Kabupaten Tanjab Barat tahun 2019 naik menjadi Rp 2.463.353,71 dari sebelumnya sebesar Rp.2.280.249,66.

Kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Noor Setyo Budi, Menuturkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Jambi, ditandatangani Plt Gubernur Fachrori Umar beberapa waktu lalu, SK Gubenur Jambi Nomor: 1270/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2018 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2019, diputuskan bahwa besaran UMK yaitu sebesar Rp.2.463.353,71.

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

“Dari penerimaan UMK (Upah Minimum Kabupaten) saja, buruh di Tanjabbar sudah dikatagorikan tinggi jika dibandingkan dengan UMK Kabupaten yang ada di Provinsi Jambi,”Ucapnya,

Sebelum penetapan upah minimum kabupaten ini, pihaknya sebelumnya sudah melakukan pertemuan. “Penetapan UMK ini sebenarnya berdasarkan hasil dari sidang dewan pengupahan Kabupaten Tanjab Barat, itu terdiri dari federasi buruh, serikat pekerja bersama dengan perwakilan Asosiasi masing-masing perusahaan dan lain sebagainya,” sebutnya.

Dia mengatakan, penetapan UMK baru ini wajib diikuti oleh seluruh perusahaan di Kabupaten Tanjab Barat. Sebab hal ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan karyawan itu sendiri.

“Kalaupun UMK tidak sesuai dibayar mereka (Serikat Buruh) biasanya akan melapor ke Disnakertrans. Artinya bila ada perusahaan tidak menerapkan siap-siap di sanksi,” tegasnya

Dia menjelaskan, kenaikan UMK sendiri hanya berlaku untuk perusahaan menengah ke atas, namun  bila ada perusahaan  yang karena beberapa hal belum bisa mengikuti ketetapan UMK yang baru maka pihaknya akan melakukan survei untuk mencari alasan perusahaan itu sendiri.

“Biasanya kalau perusahaan kecil tidak akan mempedomani penetapan UMK tersebut sebab tidak sanggup, nantinya bakal kita bina terlebih dahulu,” tuturnya.

Terpisah, Salah seorang Pekerja PT Agrowiyana, Supandi saat dikonfirmasj mengaku cukup puas dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjab Barat tahun 2019.

“Kami cukup puas sekali dengan kenaikan UMK ini. Karena dari penetapan ini berdasarkan kesepakatan bersama dari serikat buruh lainnya, pemerintah, akademisi,” katanya.

Iapun berharap kenaikan UMK ini bukan hanya keputusan bersama, namun penerapannya bisa dilaksanakan di masing-masing perusahaan. “Jangan sampai nanti ada perusahaan tidak berdasarkan UMK,” Tandasnya. (Her)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Tanjab Barat Kekurangan Mobil Damkar

Next Post

Batanghari Mendapat Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In