• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 21, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPU Tanjabtim Catat Sebanyak 336 Pemilih Disabilitas

KPU Tanjabtim Catat Sebanyak 336 Pemilih Disabilitas

16 Desember 2018
in HEADLINE

Muarasabak,AP – Data yang dapat dihimpun di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), tercatat sebanyak 336 pemilih Disabilitas untuk Pemilu tahun 2019 mendatang. Dari jumlah itu, terdapat pada lima kategori, yaitu Tuna Daksa, Tuna Netra, Tuna Rungu/wicara, Tuna Grahita dan Disabilitas lainnya.

Pada kategori Tuna Daksa, tercatat sebanyak 76 pemilih yang terdiri dari laki laki dan perempuan, Tuna Netra sebanyak 61 pemilih, Tuna Rungu/wicara sebanyak 70 pemilih, Tuna Grahita sebanyak 61 pemilih dan Disabilitas lainnya sebanyak 68 pemilih.

Berita Lainnya

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Nurkholis, selaku Ketua KPU Tanjabtim ketika dikonfirmasi aksipost mengatakan, kalau perihal pendaftaran penyandang Grahita tersebut sudah tertuang dalam surat KPU RI Nomor 1401 tanggal 30 November 2018 menindak lanjuti surat Banwaslu RI Nomor 1842, yaitu tentang pemenuhan hak memilih penyandang Grahita dan pendataan yang telah memenuhi syarat ke daftar pemilih.

“Karena itu perlu dijelaskan (lagi) beberapa hal. Pertama, dalam Putusan MK No. 135/2015 sudah dinyatakan bahwa gangguan jiwa/ingatan itu dari sisi waktu/durasi dapat dibedakan menjadi dua yaitu Permanen/kronis dan non-permanen/episodik. Sedang dari sisi kualitas dapat dibedakan menjadi tiga yaitu, ringan, sedang, dan berat,” katanya.

Ia menjelaskan, didalam Putusan MK itu juga sudah diuraikan bahwa gila hanya salah satu jenis dari Abnormalitas mental. Jenis yang lain ada banyak seperti, stress, depresi, cemas, paranoid, latah, fobia, dan fikiran buruk.

“Jenis jenis gangguan ini lah yang tidak banyak dipahami orang. Padahal masing masing tentu memiliki perbedaan tingkat pemulihan, baik dari sisi kecepatan maupun kualitasnya,” jelasnya.

Kemudian ia menerangkan, terkait dengan orang gila yang masuk dalam DPT perlu diluruskan. Karena yang menjadi peserta pemilih adalah penyandang tuna Grahita yaitu individu yang memiliki intelegensi rendah (di bawah rata-rata) dan dinyatakan telah memenuhi syarat. “Jadi sangat jelas perbedaan antara orang gila dengan intelegensi rendah,” terangnya.

“Kedua, perlu juga dijelaskan bahwa dari sini sudah kelihatan, bahwa KPU tidak mendata orang gila yang di jalan jalan. Karena memang bukan begitu prosedur kerjanya. Lagi pula, dalam Putusan MK juga sudah dinyatakan bahwa orang dengan Psikosa (gila) yang berciri ciri hidup menggelandang, makan sembarangan, bersifat asosial, bahkan tidak menyadari keberadaan dirinya sendiri, telah pasti, dengan penalaran yang wajar, tidak akan didaftar sebagai pemilih,” pungkasnya.(fni)

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Tanjabtim Perintahkan RSUD NH Segera Berbenah

Next Post

Ratusan Bungkus Komix Berserakan di Gor Paduka Berhala

Related Posts

Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In