• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Ciduk DPO Kasus Narkoba

Polisi Ciduk DPO Kasus Narkoba

15 Januari 2019
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Jajaran unit opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil meringkus satu orang DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang beraksi di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG SINAGA, S. IK melalui Kasat Narkoba Iptu David Raditya Yudhidtira S. IK saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan DPO tersebut.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

“DPO tersebut berinisial SN warga jalan Mayang Pinang Rt. 16/00 Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dia ditangkap pada Senin 14 Januari 2019 sekira pukul 16.00 WIB.

SN ditangkap saat sedang makan bubur ayam disalah satu warung di Jalan Kelapa Gading Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.

“Terduga ditangkap oleh tim opsnal Sat Resnarkoba yang pada saat itu sedang melakukan penyamaran di lokasi penangkapan,” ujar Iptu David, Selasa (15/01).

Lebih lanjut Iptu David mengatakan, SN ini diamankan berdasarkan pengembangan dari tersangka kasus narkoba yang sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu pada Rabu, 12 Desember 2018 lalu, sekira pukul 17.00 WIB.

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka SN mengakui perbuatannya dan hasil test urine tersangka positif (+) mengandung Amphetamine (AMP). Serta dari tangan SN juga berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit Hp merk Nokia warna biru, satu unit Hp merk Xiaomi Redmi Note 5A warna gold dilapisi Garskin warna biru loreng.

“Saat ini tersangka SN dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnnya.

Iptu David menambahkan, Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat tidak akan membiarkan tersangka yang berstatus DPO bebas berkeliaran.

Pihaknya akan terus memburu hingga tuntas, contohnya DPO pengembangan kasus penyelundupan narkotika sabu 7 Kg atas nama Saiful alias Cokro yang berhasil ditangkap di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

“Untuk itu, kami mohon kerjasamanya dari masyarakat apabila ada yang mengetahui kegiatan atau transaksi barang haram narkoba jenis apapun ataupun melihat seseotang yang mirip dengan daftar DPO, harap segera melaporkan kepada kita atau pihak kepolisian terdekat,” tutupnya. (Her)

ShareTweetSend
Previous Post

Inspektorat Enggan Publikasikan Hasil Temuan

Next Post

Kemenag Sarolangun Prihatin Dengan Kondisi MDT

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In