• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 15, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku Sodomi Terancam 15 tahun Penjara

Pelaku Sodomi Terancam 15 tahun Penjara

23 Januari 2019
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Kasus dugaan sodomi oleh pengasuh Asrama Putra Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kepada siswa berkebutuhan khusus langsung ditindaklanjuti Polres Tanjabtim. Setelah menerima laporan dan mengamankan Bujang (41), saat ini Polisi telah menetapkan Pedofil tersebut sebagai tersangka.

Dalam penetapan tersangka, Polisi melakukan pendalaman dan investigasi terhadap 8 korban. Tersangka sekaligus pengasuh anak-anak berkebutuhan khusus di SLB Tanjabtim itu diperkirakan telah melakukan dugaan sodomi mulai dari tahun 2017 hingga 2018.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selain mengamankan tersangka, Polres Tanjabtim juga menyita Barang Bukti (BB) pakaian tersangka serta satu botol hand body yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi bejatnya.

Dihadapan Polisi, tersangka mengaku, bahwa aksi dugaan sodomi tersebut ia lakukan dengan dilandasi rasa suka. “Saya melakukan itu saat mengasuh anak-anak diluar jam sekolah,” akunya.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Agus Desri Sandi saat Press Realease, Rabu (23/1) kemarin menjelaskan, terbongkarnya aksi dugaan sodomi yang dilakukan oleh pengasuh siswa SLB tersebut, berawal saat Polisi menerima laporan dari pihak SLB terkait aksi bejat yang dilakukan oleh tersangka. “Berbekal informasi dari pihak SLB, kami melakukan penyelidikan dan pendalaman, dan akhirnya Polisi menemukan bukyi kuat berdasarkan pemeriksaan dan hasil visum korban di rumah sakit,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat denga Pasal 76 huruf E Junto Pasal 82 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan pwnjata dan denda Ro 5 milyar,” tukasnya. (fni)

ShareTweetSend
Previous Post

Pendidikan di Pedalaman Jambi, Anak-anak SAD Ingin Membaca

Next Post

Ma'ruf Amin Tawarkan Program Pemberdayaan Ekonomi Umat

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In