• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dugaan Money Politik Caleg DPR RI Dari PKB Dihentikan

Dugaan Money Politik Caleg DPR RI Dari PKB Dihentikan

21 Maret 2019
in HEADLINE

Kualatungkal, AP—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), secara resmi menutup kasus dugaan money politik yang dilakukan Handayani, caleg DPR RI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bawaslu beralasan, penutupan kasus ini dilakukan, lantaran dalam waktu seminggu Bawaslu tak menemukan bukti dan saksi.

Divisi Penanganan pelanggaran Bawaslu Tanjabbar, Yasin, ketika dikonfirmasi mengaku jika kendala pengungkapan kasus salah satunya juga karena aturan di Bawaslu. Dimana aturan membatasi waktu untuk menyelidiki kasus.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Diungkapkannya, Bawaslu butuh saksi dan bukti yang kuat untuk menuntaskan kasus ini. Sementara sesuai aturan, waktu yang diberikan hanya tujuh hari.

“Kalau untuk temuan dikasih waktu tujuh hari untuk proses, sedangkan kalau kasus berdasarkan laporan waktunya tiga hari,” katanya.

Menurut Yasin, setelah lewat waktu tersebut, jika tidak ditemukan bukti dan saksi formil maka tidak bisa lagi dilakukan tindak lanjut. Apalagi menurutnya, pihaknya juga kesulitan mencari saksi. Hal ini terjadi lantaran masyarakat yang menerima uang tidak lagi mau bicara.

“Jadi mereka sekarang tidak mau lagi ngomong. Kita kesulitan mencari saksi. Sementara untuk memaksa tentu tidak boleh,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Handayani, anggota DPR RI yang kini maju lagi pada pileg, melakukan acara silaturahmi dengan warga di Kecamatan Tebing Tinggi pada 28 Februari lalu. Masyarakat yang menghadiri acara tersebut diberi uang transportasi sebesar Rp30 ribu.

Handayani pun pada beberapa awak media sempat mengakui memberikan uang transportasi. Namun dirinya mengaku tidak tahu ada aturan yang melarang.

Padahal sesuai SK KPU, ayat 2 dan 3 tahun 2019, jelas dibunyikan tidak boleh memberikan uang kepada masyarakat. Karena hal ini bisa dikategorikan money politik. (mg)

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Kemenkes Libatkan Pemuda Dalam Pembangunan Kesehatan

Next Post

Wabup Apresiasi Istighosah Pemilu Damai

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In