• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Diduga Ketua KPPS Dapil II Tanjabtim Sebar BK Caleg

Diduga Ketua KPPS Dapil II Tanjabtim Sebar BK Caleg

16 April 2019
in HEADLINE

Muarasabak,AP – Setelah memasuki masa tenang Pemilu tahun 2019 ini, Ketua KPPS RT 01/10 Parit Lani diduga melakukan Kampanye dukungan terhadap salah seorang oknum Calon Legislatif (Caleg) DPRD Dapil II Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang berinisial inisil AP. Hal ini dikatakan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Nipah Panjang M. Awaluddin saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (16/4).

“Hal ini bermula dari laporan warga pada hari senin (15/4) sekitar jam 15.00 wib. Setelah mendapat laporan tersebut, kami melakukan investigasi kelapangan benar tidaknya laporan tersebut. Ternyata informasi dari masyarakat tersebut benar adanya seperti itu. Akan tetapi itu bukan money politik. Ternyata hanya menyebarkan Bahan Kampanye (BK) berbentuk stiker. Tapi itu sudah berbentuk pelanggaran juga,” katanya.

Berita Lainnya

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Untuk sementara ini, lanjutnya, termasuk pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Karena oknum tersebut sebagai Ketua KPPS dan juga RT. “Kalau memang itu pelanggaran kode etik, sangsinya pemberhentian. Namun bagaimanapun permasalahan pelanggaran Pemilu tetap kita laporkan keatasan yaitu Banwaslu, tinggal kita menunggu hasilnya seperti apa nantinya,” lanjutnya.

“Saya berharap kepada peserta Pemilu ikutilah prosedur yang telah ditetapkan Undang undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Masa tenang berlangsung selama tiga hari, Selama masa tenang, semua peserta Pemilu tidak boleh lagi melakukan kegiatan Kampanye apapun,” pungkasnya.

Reporter : Sugianto Nipah

ShareTweetSend
Previous Post

Dandim 0419 Hadiri Vicom Rakor Persiapan Akhir Pengamanan Pemilu

Next Post

Fachrori Harap Jambi Bisa Adaptif Dengan Kemajuan Industri

Related Posts

Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

4 September 2025
Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

3 September 2025
Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

20 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In