• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 30, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa di Tanjabtim Sedang Proses

Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa di Tanjabtim Sedang Proses

6 Mei 2019
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Proses penetapan batas wilayah 6 kelurahan yang diajukan perubahan status menjadi desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), sudah berjalan atau sedang diproses. Saat ini baru 3 kelurahan yang sudah diperjelas batas wilayahnya, yakni Kelurahan Kampung Laut dan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi serta Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Rantau Rasau.

“Penetapan batas wilayah kelurahan ini dilakukan secara bertahap. Pada tahun 2018, 3 kelurahan sudah diperjelas batasnya,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Tanjabtim, Hendry, SY.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Sedangkan pada tahun 2019 ini, tahap selanjutnya penetapan batas wilayah di 3 kelurahan. Dan saat ini baru 2 kelurahan yang sedang dalam proses. Yakni Kelurahan Rantau Indah, Kecamatan Dendang dan Kelurahan Kampung Singkep Kecamatan Muara Sabak Barat.

“Untuk Kelurahan Sungai Lokan Kecamatan Sadu, sekarang belum berjalan, dan akan dianggarkan pada APBD Perubahan Kabupaten Tanjabtim,” sebutnya.

Hendry menjelaskan, dari beberapa kelurahan yang mengajukan perubahan status kelurahan menjadi desa, 6 kelurahan itu lah yang dianggap memenuhi kriteria dan layak.

“Dimana proses perubahan status tersebut, titik kordinat batas wilayah masing-masih kelurahan harus jelas. Maka dari itu, kita melakukan pemetaan tersebut, setelah itu baru lah dapat diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Berdasarkan amanat Permendagri, batas harus diperjelas, baru diusulkan menjadi Perda. Menurutnya, perubahan status itu membutuhkan waktu yang lama, karena banyak tahap yang mesti dilalui.

“Seperti pemetaan batas wilayah kelurahan, setelah itu proses pengajuan dan pembahasan Rencana Peraturan Daerahnya agar dapat menjadi Perda,” jelasnya.

Kemudian Perda tentang itu, harus melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Jambi. Bila Perda itu sudah diregister oleh Pemerintah Pusat status 6 kelurahan itu secara otomatis sudah sah menjadi desa.

“Yang jelas tahun ini kita targetkan penetapan kelurahan batas wilayah rampung semua,” tukasnya.(fni)

ShareTweetSend
Previous Post

Kota Bangko Hanya Ada Dua Pasar Beduk

Next Post

Pemprov Keluarkan Edaran Tentang Peraturan Kerja Selama Ramadan

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In