• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tiga Tersangka Pemerkosa Anak Bawa Umur Dibekuk Polisi

Tiga Tersangka Pemerkosa Anak Bawa Umur Dibekuk Polisi

25 Juni 2019
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Mawar (14) warga Betara kecamatan Betara disetubuhi secara begilir oleh lima orang pemuda selama dua hari. Tiga tersangka berinisial B, E dan A kini sudah diamankan pihak kepolisian Tanjab Barat dan dua tersangka lain, sementara U dan BA masih buron.

Kaplres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga SIK  menyanyangkan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini. Pasalnya dari  lima tersangka, satu diantaranya masih berusia 16 tahun atau masih dibawah umur.

Berita Lainnya

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Dalam jumpa pers, Kaplores Tanjab Barat didampingi kaposek Betara Iptu Irwan SH dan Kasat reskrim iptu Dian Purnomo menjelaskan, pristiwa berawal dari laporan orang tua korban yamg merasa hawatir sebab Korban (W) tidak pulang selama dua hari.

Setelah mendapat laporan Kapolsek Betara dan tim Reskrim Pores Tanjab Barat melakukan tindakan cepat. Hasilnya, dalam waktu beberapa jam setelah adanya laporan, tim berhasil membekuk tiga pelaku dan menemukan korban.

“Kita menemukan anak pelapor, dua laki yang juga di bawah umur, korban dan pelaku ditemukan disebuah pondok di belakang salah satu sekola SMP di Betara,” terangnya.

Kapolsek Betara menceritakan, kronologi kejadian bermula saat korban tengah menuju ke rumah temannya bersama teman wanita lainnya yang menggunakan sepeda motor.  Setelah itu pelaku U bertemu sedang kompoi dengan temannya, pelaku menawarkan diri untuk mengantar si W. W korban mau dan ikut di bonceng dengan U mengunakan motor U.

Setelah itu, U mengajak W ke salah satu tempat tongkrongan rekan-rekan U di sebuah lapangan. Setelah itu pindah ketempat nongkrong. Selanjutnya U  membawa W ke Pondok milik U di kecamatan betara, di situlah korban disetubuhi oleh U, B, E, dan A secara bergantian.

“Selanjutnya U membawa korban pindak kepondok abangnya U di di Kecamatan Betara, disitu korban kembali digilir,” terangnya.

Dari BAP korban dan pelaku, sebelum peristiwa persetubuhan terjadi, para pemuda dan korban tangah mabuk akibat menghisap lem.

“Para pelaku bisa dikenakan sangsi penjara paling singkat 5 dan paling lama 15 th dan denda 15 milyar,”tukasnya.

Kapolres menghimbau bagi dua tersangka segera menyerahkan diri dan bertangung jawab atas perbuatanya. Dan menghimbau  masyarak untuk selalu memperhatikan anak anak agar tak menjadi korban

“Kejadian ini terjadi juga dikehemdaki karna pengaru ngelem. Untuk itu orang tua perlu meningkatkan pengawasan dan pergaulan anaknya,” himbaunya. (Her)

ShareTweetSend
Previous Post

Masyarakat Desa Bajubang Laut Sesalkan Perangkat E-Voting Pil BPD Rusak

Next Post

Kemendikbud: Penerapan Mata Pelajaran TIK Bertahap

Related Posts

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In