• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Karyawan Tuding PT TML Lakukan Pemutusan Kerja Sepihak

Karyawan Tuding PT TML Lakukan Pemutusan Kerja Sepihak

2 September 2019
in HEADLINE

Kualatungkal, AP — Puluhan karyawan PT Tri Mitra Lestari (TML), Senin (2/9) mendatangi kantor Bupati Tanjabbar. Kedatangan rombongan ini terkait diberhentikannya 56 karyawan oleh pihak perusahaan.

Mereka menuding pihak perusahaan berlaku sepihak sejak 14 Mei 2019 saat melalukan pemecatan. Hingga kini hak mereka tidak dipenuhi. Menurut keterangan Ahmad Rifai, perwakilan pekerja PT TML menuturkan,  bahwa terdapat 56 orang yang di PHK sepihak oleh perusahaan.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Dari awal ke 56 pekerja dapat surat mutasi desember 2018. Namun Keseluruhan pekerja menolak mutasi tersebut dan minta dibatalkan karena dianggap sepihak.

“Pada tanggal 10 Januari, kami mediasi ke perusahaan. Hasilnya mutasi tersebut dibatalkan. Setelah 4 bulan berlalu, kami dipaksakan lagi pada tanggal 2 mei dimutasi,” ujarnya.

Rentang waktu itu mereka berkerja di afdeling baru tapi pas mau kerja tidak diperbolehkan karena mereka ingin bekerja sesuai dengan kesepakatan 10 januari.

“Kami melaporkan ke dewan pengupahan yang kebetulan pak sekda jadi ketua dewan perupahan Tanjabbar,” katanya.

Ia  berharap kepada perusahaan, ke 56 pekerja diperhatikan. Buatlah pertimbangan bagi para pekerja tersebut, karena Ada yang kerja 9 sampai 10 tahun.

“Maunya dengan perusahaan jika memang di PHK keluarkan hak kami. Jangan digantung terus. Anak- anak kami terlantar, semua kebutuhan dasar terputus jadi susah semua,” harapnya. (jb)

ShareTweetSend
Previous Post

Melalui Rapat Paripurna DPRD Tebo, 35 Orang Anggota Dewan Periode 2019-2024 Dilantik

Next Post

Sekda Diharap Mampu Mengemban Tugas

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In