• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Maret 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kesbangpol Diminta Validasi Data Organisasi

Kesbangpol Diminta Validasi Data Organisasi

12 Oktober 2016
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Ketua Komisi I DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jamal Darmawan mendesak Kesbangpol mengklarifikasi ulang data penerima honor ‎organisasi yang diindikasikan fiktif.

Menurut Jamal, mencuatnya masalah itu lantaran tidak validnya data yang dibuat oleh Kesbangpol Tanjabbar sejak tahun 2006, dan kini menemui kejanggalan.

Berita Lainnya

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

“Logikanya sejak 2006 hingga sekarang datanya hanya itu. Pasti ada perubahan, seharusnya Kesbangpol jeli jangan asal main tunjuk, atau tembak diatas kuda. Ini uang negara, harus ada Pertanggung jawabannya,” kata politisi Demokrat ini, Selasa (11/10).

Dia mendesak Kesbangpol kembali mengklarifikasi data-data penerima honor serta melakukan pendataan ulang dan meminta kepada seluruh organisasi mengajukan surat resmi terhadap para penerima honor diketahui oleh Ketu, Wakil hingga sekretaris.

“Data-data itu harus diperbarui setahun sekali agar tidak ada dugaan fiktif,” pintanya.

Diwartakan sebelumnya, kucuran dana APBD yang diperuntukkan bagi anggota organisasi yang terdata di Kesbangpol Tanjab Barat disoal. Pasalnya, ada indikasi para penerima honorer fiktif.

Dari data yang dihimpun, beberapa orang dari 20 orang penerima honor dengan besar Rp 250 ribu perbulan, tidak terdaftar dalam angota organisasi yang dimaksud. Pembayaran ini telah berlangsung sejak tahun 2006 lalu hingga sekarang. her

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Dewan Kritisi Lokasi Pembangunan Jalan Luar DPA

Next Post

DPK Benahi Perikanan Tangkap Pesisir Daerah

Related Posts

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

6 Maret 2026
AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

22 Februari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In