• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tjahjo Ingin Pangkas ASN Standart Adminitrasi

Tjahjo Kumolo/net

Perjalanan Dinas Diperbolehkan

14 Juli 2020
in HEADLINE

JAKARTA, AP – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo membolehkan aparatur sipil negara (ASN) melakukan perjalanan dinas dengan syarat tertentu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

“Surat edaran tersebut mencabut SE Menteri PAN-RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 55 Tahun 2020,” ujar Tjahjo, Selasa (14/7).

Tjahjo mengatakan SE Menteri PAN-RB Nomor 64 Tahun 2020 itu akan menetapkan bahwa ASN dapat melakukan perjalanan dinas dengan memenuhi ketentuan memperhatikan status penyebaran COVID-19 pada daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan Peta Zonasi Risiko COVID-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Kemudian, memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Pejabat setingkat eselon 2 atau Kepala Kantor bagi ASN pada satuan kerja lainnya.

Tjahjo mengatakan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas dilakukan dengan memperhatikan Peraturan/Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) asal dan Peraturan/ Kebijakan Pemda tujuan perjalanan dinas mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Dia pun meminta agar pelaksanaan perjalanan dinas mematuhi kriteria dan persyaratan perjalanan dinas yang ditetapkan di dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020, serta kebijakan lainnya yang terkait dengan Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang yang ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Apabila melanggar, Tjahjo meminta diterapkan hukuman disiplin bagi ASN tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dengan terbitnya SE Menteri PAN-RB Nomor 64 Tahun 2020 dan dicabutnya SE Menteri PAN-RB No. 46 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PAN-RB No. 55 Tahun 2020, maka pengaturan cuti bagi ASN dikembalikan sesuai ketentuan cuti yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dan PP No. 49 Tahun 2018.

Tjahjo mengatakan SE Menteri PAN-RB Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru disusun sebagai tindak lanjut dari pertemuannya dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Perhubungan, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 9 Juli 2020.

“Sekaligus menindaklanjuti arahan Bapak Presiden sehubungan dengan pelaksanaan tatanan baru masyarakat produktif dan aman COVID-19 dan memperhatikan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020, serta Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2020,” kata Tjahjo. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Warga Batanghari Meninggal Dunia Dihantam Corona

Next Post

Polri Tangani 55 Kasus Penyelewengan Bansos Covid-19

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In