• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polisi di Rumah Kos

Dianiaya Suami Siri Karena Lauk Ikan Asin, Korban Curhat Ingin Balikan

23 Juli 2020
in HEADLINE

JAKARTA, AP – FK (36) korban penganiayaan suami sirinya sendiri FJ (23) terkait lauk ikan asin mengatakan kepada penyidik Polsek Cengkareng akan melanjutkan lagi rumah tangga mereka. Pasalnya, FK berkaca dari gagalnya pernikahan dia sebelumnya bersama dua mantan suaminya.

“Aku ngasih kesempatan lagi aja sama dia buat lanjutin hubungan. Aku berharap dia berubah setelah kejadian ini,” ujar FK kepada penyidik Polsek Cengkareng di Jakarta, Rabu 22 Juli 2020.

Berita Lainnya

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

FK mengaku selama ini hanya sering ribut dengan RJ sebatas adu mulut. Namun baru pertama kali mengalami penganiayaan, setelah dirinya pindah ke kontrakan baru di di Jalan Puspa IV, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Mungkin bawaan kontrakan baru ya bikin panas, enggak cocok. Kalau berantem adu mulut aja, makanya sekarang mau pindah kontrakan,” ujar FK kepada penyidik.

FK dianiaya suami sirinya gara-gara tidak kunjung memenuhi permintaan pelaku untuk dihidangkan ikan asin setelah bangun tidur. Polsek Cengkareng Jakarta Barat menyebut kasus RJ (23) yang menganiaya istri sirinya FK (36), karena masalah lauk ikan asin, masuk dalam ranah pidana penganiayaan.

Wakapolsek Cengkareng, AKP Agung Haryadi mengatakan dalam kasus ini RJ dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. “Statusnya dia masih nikah siri, akhirnya kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun,” kata Agung. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Jokowi Restui Penggunaan Hambalang

Next Post

Dinkes Kerinci Kesal Hasil Rapid Test Tak Kunjung Dilapor KPU

Related Posts

Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

4 September 2025
Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

3 September 2025
Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

20 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In