• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 24, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Profil ASN Koruptor Hilang Dari BKN

Ilustrasi

KPK Sambut Baik Pidanakan Koruptor Seumur Hidup

2 Agustus 2020
in HEADLINE

JAKARTA, AP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam Perma 1/2020 disebut bahwa terdakwa perkara tipikor yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp100 miliar dapat dipidana seumur hidup.

Berita Lainnya

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

“KPK tentu menyambut baik Perma dimaksud sekalipun tidak untuk semua pasal tipikor seperti pasal suap menyuap, pemerasan dan lain-lain serta tindak pidana korupsi lainnya,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu 2 Agustus 2020.

Adapun Perma yang ditandatangani Ketua MA M Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020 tersebut bertujuan untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.

“Namun harapannya tentu dengan adanya pedoman pemidanaan tersebut tidak akan terjadi lagi adanya disparitas dalam putusan tipikor,” ungkap Ali.

Sedangkan, kata dia, untuk menghindari disparitas tuntutan pidana, lembaganya saat ini juga masih dalam tahap finalisasi penyusunan pedoman tuntutan tipikor untuk seluruh pasal-pasal tipikor.

“Baik pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan, dan tindak pidana korupsi lainnya,” ujar dia.

Pedoman pemidanaan itu bertujuan untuk memudahkan hakim dalam mengadili perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam Pasal 6 Perma 1/2020 tersebut terdapat lima kategori kerugian negara, yakni kategori paling berat lebih dari Rp100 miliar, kategori berat lebih dari Rp25 miliar sampai dengan Rp100 miliar.

Selanjutnya, kategori sedang lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp25 miliar, kategori ringan lebih dari Rp200 juta sampai dengan Rp1 miliar, dan kategori paling ringan sampai dengan Rp200 juta.

Adapun rentang penjatuhan pidana untuk kategori paling berat lebih dari Rp100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi dapat dipidana penjara 16-20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp800 juta sampai dengan Rp1 miliar.

Sedangkan untuk kategori paling berat lebih dari Rp100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan yang rendah dapat dipidana penjara 10-13 tahun dan denda Rp500 juta sampai dengan Rp650 juta.

Selanjutnya untuk kategori berat lebih dari Rp25 miliar sampai dengan Rp100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi dapat dipidana penjara 13-16 tahun dan denda Rp650 juta sampai dengan Rp800 juta.

Untuk kategori berat lebih dari Rp25 miliar sampai dengan Rp100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan yang rendah dapat dipidana penjara 8-10 tahun dan denda Rp400 juta sampai dengan Rp500 juta. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Kandasnya Calon Perseorangan, Mantan Kapolda Sumbar Tolak Hasil Pleno KPU

Next Post

Sabu Disembunyikan Pelaku Dalam Perut Lewat Dubur

Related Posts

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In