• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 6, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bawa Sabu 22 Kilogram Dari Jambi, Dua Terdakwa Dituntut Seumur Hidup

Sidang telekonfrensi di PN Klas I A Palembang dengan agenda tuntutan terhadap dua terdakwa kurir 22 kilogram sabu-sabu.

Bawa Sabu 22 Kilogram Dari Jambi, Dua Terdakwa Dituntut Seumur Hidup

10 Agustus 2020
in HEADLINE

SUMSEL, AP – Dua terdakwa kurir narkotika dengan barang bukti 22 kilogram sabu-sabu dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, Senin 10 Agustus 2020.

Tuntutan dibacakan JPU Kejati Sumsel, Imam Murtadho kepada dua terdakwa Sandi Ekowardo (28) serta Sayadi (50) dalam berkas terpisah dalam persidangan melalui telekonfrensi di PN Kelas I A Khusus Palembang itu.

Berita Lainnya

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

“Bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan untuk diperjualbelikan atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 22 kilogram, maka menuntut agar majelis hakim menjatuhkan kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Imam membacakan tuntutan.

Pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Bongbongan Silaban tersebut, JPU menuntut kedua terdakwa pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan itu kedua terdakwa mengajukan pledoi atau nota keberatan yang akan dibacakan dua pekan ke depan, Senin (24/8).

Sementara penasehat hukum kedua terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PN Palembang Triasa, mengaku keberatan atas tuntutan itu karena keduanya hanya bertindak sebagai pengantar sabu-sabu, bukan pemilik atau bandar.

“Fakta persidangan sudah terungkap bahwa mereka hanya mengantar, sedangkan yang punya barang sampai saat ini masih buron, mestinya lebih ringan,” kata Triasa usai persidangan.

Sementara itu, kedua terdakwa diamankan Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Jumat 28 Februari 2020 saat akan mengantarkan barang haram tersebut dari Jambi ke seseorang di Kota Palembang. Selama proses menjadi kurir, keduanya diperintahkan oleh Alam (DPO) yang mengatur pengantaran sejak lima hari sebelum ditangkap.

Kedua terdakwa dan Alam semula membentuk iring-iringan mobil dari Kabupaten Banyuasin saat mengantarkan 22 kilogram sabu-sabu itu, namun mobil kedua terdakwa yang berada di depan lebih dulu dihentikan kepolisian di pinggir Jalan HM Noerdin Panji Palembang. Polisi pun mendapatkan barang bukti 22 kilogram sabu-sabu dari dalam mobil kedua terdakwa.

Sementara Alam yang berada di belakang langsung memutar kemudi lalu melarikan diri saat mobil kedua terdakwa dihentikan, namun ketika polisi mencari keberadaan Alam, polisi hanya menemukan mobil yang dikemudikannya di sebuah bedeng dengan barang bukti satu unit hp yang ditinggalkan Alam. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Politik Kekerabatan Perburuk Netralitas ASN

Next Post

BPOM: Jamu Tidak Bunuh Virus Corona

Related Posts

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

17 Mei 2026
4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

1 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In