• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bawa Sabu 22 Kilogram Dari Jambi, Dua Terdakwa Dituntut Seumur Hidup

Sidang telekonfrensi di PN Klas I A Palembang dengan agenda tuntutan terhadap dua terdakwa kurir 22 kilogram sabu-sabu.

Bawa Sabu 22 Kilogram Dari Jambi, Dua Terdakwa Dituntut Seumur Hidup

10 Agustus 2020
in HEADLINE

SUMSEL, AP – Dua terdakwa kurir narkotika dengan barang bukti 22 kilogram sabu-sabu dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, Senin 10 Agustus 2020.

Tuntutan dibacakan JPU Kejati Sumsel, Imam Murtadho kepada dua terdakwa Sandi Ekowardo (28) serta Sayadi (50) dalam berkas terpisah dalam persidangan melalui telekonfrensi di PN Kelas I A Khusus Palembang itu.

Berita Lainnya

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

“Bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan untuk diperjualbelikan atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 22 kilogram, maka menuntut agar majelis hakim menjatuhkan kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Imam membacakan tuntutan.

Pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Bongbongan Silaban tersebut, JPU menuntut kedua terdakwa pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan itu kedua terdakwa mengajukan pledoi atau nota keberatan yang akan dibacakan dua pekan ke depan, Senin (24/8).

Sementara penasehat hukum kedua terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PN Palembang Triasa, mengaku keberatan atas tuntutan itu karena keduanya hanya bertindak sebagai pengantar sabu-sabu, bukan pemilik atau bandar.

“Fakta persidangan sudah terungkap bahwa mereka hanya mengantar, sedangkan yang punya barang sampai saat ini masih buron, mestinya lebih ringan,” kata Triasa usai persidangan.

Sementara itu, kedua terdakwa diamankan Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Jumat 28 Februari 2020 saat akan mengantarkan barang haram tersebut dari Jambi ke seseorang di Kota Palembang. Selama proses menjadi kurir, keduanya diperintahkan oleh Alam (DPO) yang mengatur pengantaran sejak lima hari sebelum ditangkap.

Kedua terdakwa dan Alam semula membentuk iring-iringan mobil dari Kabupaten Banyuasin saat mengantarkan 22 kilogram sabu-sabu itu, namun mobil kedua terdakwa yang berada di depan lebih dulu dihentikan kepolisian di pinggir Jalan HM Noerdin Panji Palembang. Polisi pun mendapatkan barang bukti 22 kilogram sabu-sabu dari dalam mobil kedua terdakwa.

Sementara Alam yang berada di belakang langsung memutar kemudi lalu melarikan diri saat mobil kedua terdakwa dihentikan, namun ketika polisi mencari keberadaan Alam, polisi hanya menemukan mobil yang dikemudikannya di sebuah bedeng dengan barang bukti satu unit hp yang ditinggalkan Alam. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Politik Kekerabatan Perburuk Netralitas ASN

Next Post

BPOM: Jamu Tidak Bunuh Virus Corona

Related Posts

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In