• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Paranormal Roy Kiyoshi Divonis Bersalah

Roy Kiyoshi terjerat kasus penyalahgunaan Narkotika. Foto: Istimewa

Paranormal Roy Kiyoshi Divonis Bersalah

12 Agustus 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, AP – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Roy Kiyoshi terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan  psikotropika dengan pidana lima bulan dan wajib mengikuti rehabilitasi untuk memulihkan kondisi psikologis dan sosialnya.

Putusan Majelis hakim dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8).

Berita Lainnya

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

“Mengadili terdakwa Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak telah menyimpan narkotika golongan empat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Mery Taat membacakan putusannya.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dipotong masa penahanan sejak terdakwa ditangkap. “Memerintahkan agar terdakwa menjalankan sisa pidana dengan rehabilitasi sosial di Balai Rehabilitasi Khusus Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur,” kata hakim.

Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa 21 butir  psikotropika yang disita pada saat Roy Kiyoshi ditangkap bulan Mei 2020 lalu, untuk dimusnahkan. Dalam putusan tersebut majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringan Roy Kiyoshi, yakni terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan Roy tanpa hak telah memiliki dan menyimpan narkotika golongan empat sebagai perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika. Usai membacakan putusan, majelis hakim menanyakan tanggapan Roy Kiyoshi beserta kuasa hukumnya, dan jaksa penuntut umum (JPU).

Roy menyatakan menerima putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni enam bulan pidana dengan ketentuan wajib direhabilitasi. “Saya menerima yang mulia,” ucap Roy Kiyoshi dari layar monitor.

Sedangkan Leo Simalango selaku JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Roy Kiyoshi telah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan pada Rabu (15/7), dilanjut dengan pemeriksaan saksi dari JPU yakni dua orang penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang melakukan penangkapan.

Pria yang dijuluki anak indigo ini dituntut Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Roy Kurniawan (33) alias Roy Kiyoshi mulai dikenal setelah menjadi pembawa acara program Karma di ANTV ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (6/5) pukul 17.00 WIB di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli oleh Roy secara daring, yakni psikotropika diazepam (mersi) sebanyak 10 butir, nitrazepam (dumolid) tujuh butir, alprazolam (camlet) dua butir, dan dua butir alprazolam (zypraz).

Dari hasil pemeriksaan tes urine Roy Kiyoshi positif mengandung benzodiazepin atau psikotropika golongan empat.

Kini Roy Kiyoshi telah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Selatan setelah hasil asesmen terhadap dirinya dinyatakan sebagai penyalahguna yang perlu direhab sejak Kamis (14/5). (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Bantu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Tersangka

Next Post

Penjual dan Pembeli Narkoba Ditangkap Polisi Tebo

Related Posts

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In