• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Maret 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BNNK Temukan Tiga Orang PTT Tanjabtim Terindikasi Gunakan Narkoba

BNN Tegaskan Pelaku Narkoba Harus Dimiskinkan

18 Agustus 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

Sumut, AP – Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari mengatakan para pengedar maupun bandar narkoba yang beroperasi di Tanah Air ini tidak hanya dijatuhi hukuman berat, tetapi juga harus dimiskinkan harta dan kekayaan mereka.

“Sehingga bandar narkoba tersebut diharapkan tidak mampu bergerak lagi, dalam melaksanakan bisnis ilegal yang dilarang pemerintah dan berbahaya bagi kesehatan manusia,” ujar Arman, Selasa 18 Agustus 2020.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

Ia menyebutkan, pemiskinan para pengedar narkoba itu, merupakan salah satu cara BNN untuk melumpuhkan mereka sehingga dapat memberikan efek jera, serta tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum tersebut.

“Pemiskinan para bandar narkoba itu, dengan menerapkan Undang -Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya.

Arman menjelaskan, melalui UU Pencucian Uang, seluruh harta kekayaan yang dimiliki bandar narkoba dapat diketahui.

“Jadi saat ini, para pengedar/bandar tidak hanya dikenakan UU Narkotika, tetapi juga UU Pencucian Uang,” katanya.

Sebelumnya, BNN menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 47 kg di wilayah Medan – Aceh yang diangkut dengan menggunakan truk fuso untuk dibawa ke Jakarta.

Penangkapan sabu tersebut, Kamis (13/8) di Jalan Dusun 19 Pasar IV Garmenia, Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Petugas BNN mengamankan pelaku MNW alias Ipon (sopir) MHM alias Yusuf (kernet) dan melakukan penggeledahan truk merk Mitsubishi Fuso nomor polisi BL 8853 KU, dan ditemukan 47 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam rongga bak truk, serta disamarkan dengan buah kelapa.

Berdasarkan keterangan MNW dan MHM yang memerintahkan mereka membawa sabu tersebut dari Aceh ke Jakarta adalah IS berada di Aceh dan HER di Rutan Kelas I Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Puluhan Warga Tersambar Petir Usai Menyaksikan Pertandingan Sepak Bola

Next Post

Mayor Arm Joneimir Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih

Related Posts

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

13 Maret 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

6 Maret 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

22 Februari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In