• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 15, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
IJTI Jambi: Kejadian di Lampung Menambah Daftar Kekerasan Jurnalis

IJTI Jambi: Kejadian di Lampung Menambah Daftar Kekerasan Jurnalis

30 Agustus 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

Berita Lainnya

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

JAMBI, AP – Pengurus Daerah (Penda) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, mengecam tindakan kekerasan yang menimpa jurnalis biro SCTV-Indosiar Ardy Yoehaba.

Kekerasan ini dilakukan oknum Ketua Panitia Pelaksana Bupati Cup Kabupaten Lampung Utara, Jumat (28/8).

Tindakan kekerasan itu terjadi saat Ardy hendak mengklarifikasi kericuhan pertandingan sepak bola Piala Bupati Cup yang digelar di Stadion Sukung Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung utara.

Kejadian bermula ketika Ardy Yoehaba, jurnalis biro SCTV-Indosiar hendak melakukan wawancara kepada pihak panitia atas kericuhan pertandingan sepak bola yang menyebabkan salah satu klub didiskualifikasi.

Dari tindak kekerasan oleh oknum tersebut, Ardy mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan. Sedangkan kamera yang biasa digunakan untuk bekerja, akhirnya dikembalikan setelah 30 menit melakukan negosiasi. Namun baterai kamera miliknya hingga saat ini belum dikembalikan.

Ketua IJTI Jambi, Suci Annisa dan pengurus mengecam keras atas tindakan terhadap kekerasan yang menimpa jurnalis yang sedang menjalankan kerja jurnalistik. Padahal aktivitas jurnalis ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik.

“IJTI Pengda Jambi sangat mengecam dan mengutuk tindakan pemukulan dan perampasan kamera yang dilakukan oleh ketua panitia pelaksana pertandingan,” ujar Suci dalam sebuah penyataan dalam akun resmi Instagram IJTI Jambi, Sabtu (29/8).

Ditambahkan Jurnalis Kompastv tersebut. Siapa pun yang menghambat atau pun menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan hukuman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda Rp500 juta sesuai Pasal 18 UU Pers itu.

“Dengan kasus kekerasan jurnalis yang terjadi di Lampung, menambah deretan panjang kekerasan terhadap wartawan yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada publik,” tegasnya.

Hingga saat ini, Jurnalis Ardy Yoehaba yang menjadi korban kekerasan oleh oknum panitia, telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Lampung utara. Dengan Nomor Laporan Polisi: LP/855/B/VIII/2020/POLDA LAMPUNG/RES LU.

Selain di Jambi, kecaman kekerasan terhadap jurnalis juga dilakukan oleh para pengurus daerah Ikatan jurnalis televisi indonesia, bentuk dukungan agar kekerasan terhadap dikemudian hari tidak kembali terjadi.(*)
ShareTweetSend
Previous Post

Petani Karet Menjerit, Pemerintah Ngapain Aja?

Next Post

12 Prajurit TNl Pelaku Penyerangan Mapolsek Ditahan

Related Posts

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In