• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 25, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bandar Narkoba Di Jambi Ajukan PK

Ilustrasi

Nenek Mince Divonis 6 Tahun Penjara Karena Narkoba

1 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan Rahmatia alias Mince bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Nenek Mince yang sudah berusia 78 tahun bersama rekannya Sisilia Riski Safitri harus mendekam di penjara akibat perbuatan mereka. Majelis hakim yang diketuai Yandri Roni menjatuhi hukuman kepada mereka masing-masing enam tahun penjara. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (1/9).

Berita Lainnya

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmatia alias Mince dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Hakim Yandri Roni membacakan amar putusan.

Selain kurungan badan, Mince dan Sisilia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan penjara. Usai mendengar putusan hakim terdakwa yang menjalani sidang secara daring menyatakan menerima putusan hakim.

Rahmatia dan Sisilia divonis bersalah berdasarkan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Armaini mengatakan putusan majelis hakim dinilai terlalu berat. Terlebih usianya yang sudah sepuh, tidak selayaknya dia dihukum berat.

Rama menjelaskan bahwa paket narkoba jenis sabu itu merupakan titip dari suami mudanya yang saat ini menjalani proses hukum di Kabupaten Batanghari dalam kasus yang sama.

“Di persidangan dia bilang itu pesanan suaminya, klien kami tidak memakai sabu hanya saja barang bukti ditemukan ada padanya,” kata Armaini yang kerap disapa Rama. Kata Rama, putusan hakim pun lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.

Namun, dia mengaku tidak bisa berbuat banya karena kliennya sendiri menyatakan menerima putusan hakim.  Perbuatan Nenek Mince ini terungkap pada 10 Februari lalu. Tidak sendiri, Nenek Mince ditangkap bersama rekannya Sisilia yang didakwa dalam berkas terpisah.

Di hari tertangkap, Senin 10 Februari 2020 lalu, terdakwa bersama Sisilia berangkat dari Desa Bungku, Batanghari menuju Pulau Pandan, Kota Jambi untuk membeli Narkotika dari Nurhidayah (buron).

Terdakwa bersama rekannya membeli sabu-sabu senilai Rp1,2 juta. Dalam dakwaan penuntut umum dijelaskan, sebelum pulang terdakwa Mince sempat mengonsumsi sabu-sabu yang dibelinya itu bersama Sisilia.

Sabu-sabu yang tersisa kemudian dia simpan dibalik pakaian dalamnya. Sialnya, saat perjalanan pulang sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan rekannya itu diberhentikan polisi dari Polda Jambi tepatnya di depan masjid Ar Raudhoh Telanai Pura. Tanpa sengaja sabu-sabu yang disimpannya itu terjatuh saat terdakwa turun dari motor. Dia pun langsung digelandang ke kantor polisi untuk diproses.(Kmp)

ShareTweetSend
Previous Post

Kehabisan Alat, Test Swab di Jambi Terhenti

Next Post

DPRD Ngaku Tak Tahu Ada Megaproyek di Merangin, Kok Bisa ya?

Related Posts

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In