• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bandar Narkoba Di Jambi Ajukan PK

Ilustrasi

Maharani Kurir Sabu 42 Kilogram Mulai Jalani Sidang

6 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Maharani Putri Pratama menjalani sidang dakwaan atas kepemilikan 42 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan bersamanya di perumahan Citra Raya beberapa waktu lalu.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arfan Yani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, Maharani dengan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat 1 UU nomot 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Dakwaan kedua atau dakwaan subsider, Maharani diancam dengan pasal 112 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat 1 UU nomot 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 64 ayat 1 KUHP, kata JPU Kejati Jambi, Noraida Silalahi.

Dalam surat dakwaan, disebutkan jika terdakwa ditangkap bersama 42 kilogram sabu yang disimpan dalam sebuah mobil jenis Toyota Hilux BM 8438 KB di sebuah rumah di kawasan Citra Raya. “Anggota Polda Jambi memeriksa mobil tersebut dan ternyata ditemukan kejanggalan pada bodi belakang mobil karena ditambal dengan plat besi,” kata jaksa membaca dakwaan.

Mobil tersebut dibawa ke Bengkel untuk diperiksa tambalan plat tersebut, dan ditemukan beberapa bungkus besar Narkotika jenis sabu di dalam badan mobil tersebut. 42 kilogram sabu-sabu itu disimpan dalam paket berjumlah 39 paket.

Sebelumnya, pada April lalu, Direktorat Narkoba Polda Jambi menangkap Maharani (19) Kompleks Perumahan Citra Raya City, Cluster Terace Hill, Blok A-06 Mendalo Darat, Kabupaten Muaro, Jambi. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Mantan Pangdam Maju sebagai Ketua Umum Pertina

Next Post

Pegawai Pemkab Diminta Melapor Kalau Diintimidasi

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In