• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bandar Narkoba Di Jambi Ajukan PK

Ilustrasi

Maharani Kurir Sabu 42 Kilogram Mulai Jalani Sidang

6 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Maharani Putri Pratama menjalani sidang dakwaan atas kepemilikan 42 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan bersamanya di perumahan Citra Raya beberapa waktu lalu.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arfan Yani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, Maharani dengan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat 1 UU nomot 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Dakwaan kedua atau dakwaan subsider, Maharani diancam dengan pasal 112 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat 1 UU nomot 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 64 ayat 1 KUHP, kata JPU Kejati Jambi, Noraida Silalahi.

Dalam surat dakwaan, disebutkan jika terdakwa ditangkap bersama 42 kilogram sabu yang disimpan dalam sebuah mobil jenis Toyota Hilux BM 8438 KB di sebuah rumah di kawasan Citra Raya. “Anggota Polda Jambi memeriksa mobil tersebut dan ternyata ditemukan kejanggalan pada bodi belakang mobil karena ditambal dengan plat besi,” kata jaksa membaca dakwaan.

Mobil tersebut dibawa ke Bengkel untuk diperiksa tambalan plat tersebut, dan ditemukan beberapa bungkus besar Narkotika jenis sabu di dalam badan mobil tersebut. 42 kilogram sabu-sabu itu disimpan dalam paket berjumlah 39 paket.

Sebelumnya, pada April lalu, Direktorat Narkoba Polda Jambi menangkap Maharani (19) Kompleks Perumahan Citra Raya City, Cluster Terace Hill, Blok A-06 Mendalo Darat, Kabupaten Muaro, Jambi. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Mantan Pangdam Maju sebagai Ketua Umum Pertina

Next Post

Pegawai Pemkab Diminta Melapor Kalau Diintimidasi

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In