• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bandar Narkoba Di Jambi Ajukan PK

Ilustrasi

Maharani Kurir Sabu 42 Kilogram Mulai Jalani Sidang

6 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Maharani Putri Pratama menjalani sidang dakwaan atas kepemilikan 42 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan bersamanya di perumahan Citra Raya beberapa waktu lalu.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arfan Yani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, Maharani dengan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat 1 UU nomot 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Dakwaan kedua atau dakwaan subsider, Maharani diancam dengan pasal 112 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat 1 UU nomot 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 64 ayat 1 KUHP, kata JPU Kejati Jambi, Noraida Silalahi.

Dalam surat dakwaan, disebutkan jika terdakwa ditangkap bersama 42 kilogram sabu yang disimpan dalam sebuah mobil jenis Toyota Hilux BM 8438 KB di sebuah rumah di kawasan Citra Raya. “Anggota Polda Jambi memeriksa mobil tersebut dan ternyata ditemukan kejanggalan pada bodi belakang mobil karena ditambal dengan plat besi,” kata jaksa membaca dakwaan.

Mobil tersebut dibawa ke Bengkel untuk diperiksa tambalan plat tersebut, dan ditemukan beberapa bungkus besar Narkotika jenis sabu di dalam badan mobil tersebut. 42 kilogram sabu-sabu itu disimpan dalam paket berjumlah 39 paket.

Sebelumnya, pada April lalu, Direktorat Narkoba Polda Jambi menangkap Maharani (19) Kompleks Perumahan Citra Raya City, Cluster Terace Hill, Blok A-06 Mendalo Darat, Kabupaten Muaro, Jambi. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Mantan Pangdam Maju sebagai Ketua Umum Pertina

Next Post

Pegawai Pemkab Diminta Melapor Kalau Diintimidasi

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In