• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Februari 16, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPK Setor Uang Asiang Rp250 Juta ke Negara

Joe Fandy Yoesman alias Asiang dalam Sidang PN Tipikor Jambi. Dok foto: Jambi Independent

KPK Setor Uang Asiang Rp250 Juta ke Negara

23 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

Jakarta, AP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp400 juta ke kas negara yang merupakan pembayaran uang denda dari terpidana mantan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar terkait perkara suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kota Blitar.

KPK juga dari terpidana Joe Fandy Yoesman alias Asiang dari unsur swasta dalam perkara suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

“Pada Senin (21/9), Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melakukan penyetoran ke kas negara sebagai pembayaran uang denda sejumlah Rp400 juta atas nama terpidana Muh Samanhudi Anwar,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/9).

Pembayaran denda itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2440 K/Pid.Sus/2019 tanggal 25 September 2019 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2019/PT. SBY tanggal 16 April 2019 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 163/Pid.Sus/TPK/2018/PN. SBY tanggal 24 Januari 2019.

Selanjutnya, kata Ali, pada Senin (21/9) juga telah dilakukan penyetoran ke kas negara sebagai pembayaran uang denda sejumlah Rp200 juta dan uang pengganti sejumlah 37 ribu dolar AS yang merupakan cicilan pertama dari terpidana Kamaludin yang merupakan perantara suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 82/Pid.Sus/TPK/2017/PN. Jkt. Pst tanggal 4 September 2017,” kata Ali.

Selain itu, Jaksa Eksekusi KPK Alandika Putra pada Senin (14/9) juga telah menyetor ke kas negara sebagai pembayaran uang denda sejumlah Rp250 juta dari terpidana Joe Fandy Yoesman alias Asiang dari unsur swasta dalam perkara suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018 melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi No. 26/Pid.Sus/2019/ PN dan Putusan PK dari MA RI No. 265 PK/Pid.Sus/2020,” tuturnya.

Ia mengatakan lembaganya akan terus berupaya maksimal melakukan “asset recovery” hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati terpidana korupsi baik melalui penagihan uang pengganti maupun denda. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Tutorial Membuat Ramuan Daun Sungkai ala Hesti Haris

Next Post

KPU Resmi Tetapkan Haris-Sani Paslon Pilgub Jambi

Related Posts

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In