• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Cornelis Buston dan Chumaidi Zaidi/net

Cornelis Buston dan Chumaidi Zaidi/net

Kasus Suap RAPBD Jambi, Cornelis Cs Masih Celingak-Celinguk di Rutan KPK

29 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston (CB) masih tetap menengok-negok ke kiri dan kanan rumah tahanan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memperpanjang penahanan enam tersangka kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

“Penyidik KPK melaksanakan penahanan lanjutan untuk para tersangka berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi yang kedua selama 30 hari,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (29/9).

Berita Lainnya

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Untuk tiga tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston (CB), mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 AR Syahbandar (ARS), mantan dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Chumaidi Zaidi (CZ) perpanjangan penahanan dimulai 21 September 2020 sampai 20 Oktober 2020.

Selanjutnya, perpanjangan penahanan untuk dua tersangka mantan Anggota DPRD Jambi 2014-2019, yaitu Parlagutan Nasution (PN) dan Tadjudin Hasan (TH) sejak 28 September 2020 sampai 27 Oktober 2020.

Terakhir, tersangka mantan Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Cekman (CM) dimulai 3 Oktober 2020 sampai 1 November 2020.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara tersebut, KPK total telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang dan dari jumlah itu, 12 diantaranya telah diproses hingga persidangan. Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Perkara tersebut diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap praktek uang “ketok palu” tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

Diduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.

Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang “ketok palu.

Selanjutnya, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar Rp400 juta hingga Rp700 juta, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta hingga Rp200 juta.

Para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang “ketok palu”, mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Putra Al Haris, Rivaldi Ikuti Fun Futsal GeMPAL Bersama Millenial Kota Jambi

Next Post

Rapid Test Massal Pegawai Jambi Abaikan Prokes, Kalau Begini Bisa Roboh

Related Posts

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

9 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In