• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Salah satu SPBU yang berada di Kabupaten Tebo. Foto: Ardi

Salah satu SPBU yang berada di Kabupaten Tebo. Foto: Ardi

SPBU Tak Boleh Layani Tangki Modifikasi

5 Oktober 2020
in DAERAH, HEADLINE

TEBO,AP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo dan sejumlah pihak terkait telah menyepakati melarang SPBU di wilayah Tebo untuk melayani pengisian bahan bakar yang dilakukan kendaraan dengan tangki modifikasi.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Tebo Supriyanto melalui Kepala bidang pengelolaan pasar Edi Sofian Senin (5/10) mengatakan, rapat bersama pihak Kepolisian, serta pihak terkait dan operator SPBU menghasilkan sejumlah kesepakatan.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Diantaranya adalah SPBU tidak boleh melayani kendaraan milik pelansir BBM dengan modifikasi tangki.Selanjutnya mobil pelansir tidak boleh parkir diarea SPBU siang dan malam hari sehingga kendaraan umum tidak terhalang lagi untuk mengisi BBM.

Kemudian, pengisian BBM dibatasi, untuk roda 2 maksimal pengisian 10 liter, kendaraan roda 4 maksimal 60 liter dan kendaraan roda 8 maksimal 120 liter.

Namun ada pengecualian bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).Mereka dibolehkan maksimal 10 liter.“Dengan catatan harus mendapat surat resmi dari Disperindag Tebo,” kata Edi.

Surat yang dikeluarkan oleh pihak Disperindag Tebo lanjutnya, hanya berlaku untuk 1 tahun.Surat ini akan di teruskan oleh camat setempat yang kemudian mengeluarkan surat kepada pembeli jika pembelian BBM dilakukan setiap hari.

“Jika kesepakatan dilanggar maka Pemkab Tebo akan menyurati pihak Pertamina, untuk langkah berikutnya sanksi akan dikeluarkan secara bertahap sesuai hasil kesepakatan dalam rapat,”tegas Edi.

Selain itu, dalam surat rekomendasi kesepakatan pertama, Pemkab Tebo menitipkan satu unit kamera di SPBU Tebing Tinggi dan SPBU KM 2 Jalan Lintas Tebo sebagai pengawasan agar dapat diketahui Polres, Polsek, Pol PP, Disperindag.

Sedangkan untuk SPBU lain seperti Rimbo Bujang dan Sungai Bengkal, menurut Edi Sofian, sudah sesuai aturan tidak pernah terjadi antrian panjang atau pelansir mengunakan tanki modifikasi,” katanya. (Ardi)

ShareTweetSend
Previous Post

Komunitas Adat Dalam Penyaluran Bansos

Next Post

Muaro Jambi Tambah Ruang Isolasi

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In