• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 17, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Salah satu SPBU yang berada di Kabupaten Tebo. Foto: Ardi

Salah satu SPBU yang berada di Kabupaten Tebo. Foto: Ardi

SPBU Tak Boleh Layani Tangki Modifikasi

5 Oktober 2020
in DAERAH, HEADLINE

TEBO,AP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo dan sejumlah pihak terkait telah menyepakati melarang SPBU di wilayah Tebo untuk melayani pengisian bahan bakar yang dilakukan kendaraan dengan tangki modifikasi.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Tebo Supriyanto melalui Kepala bidang pengelolaan pasar Edi Sofian Senin (5/10) mengatakan, rapat bersama pihak Kepolisian, serta pihak terkait dan operator SPBU menghasilkan sejumlah kesepakatan.

Berita Lainnya

Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

Diantaranya adalah SPBU tidak boleh melayani kendaraan milik pelansir BBM dengan modifikasi tangki.Selanjutnya mobil pelansir tidak boleh parkir diarea SPBU siang dan malam hari sehingga kendaraan umum tidak terhalang lagi untuk mengisi BBM.

Kemudian, pengisian BBM dibatasi, untuk roda 2 maksimal pengisian 10 liter, kendaraan roda 4 maksimal 60 liter dan kendaraan roda 8 maksimal 120 liter.

Namun ada pengecualian bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).Mereka dibolehkan maksimal 10 liter.“Dengan catatan harus mendapat surat resmi dari Disperindag Tebo,” kata Edi.

Surat yang dikeluarkan oleh pihak Disperindag Tebo lanjutnya, hanya berlaku untuk 1 tahun.Surat ini akan di teruskan oleh camat setempat yang kemudian mengeluarkan surat kepada pembeli jika pembelian BBM dilakukan setiap hari.

“Jika kesepakatan dilanggar maka Pemkab Tebo akan menyurati pihak Pertamina, untuk langkah berikutnya sanksi akan dikeluarkan secara bertahap sesuai hasil kesepakatan dalam rapat,”tegas Edi.

Selain itu, dalam surat rekomendasi kesepakatan pertama, Pemkab Tebo menitipkan satu unit kamera di SPBU Tebing Tinggi dan SPBU KM 2 Jalan Lintas Tebo sebagai pengawasan agar dapat diketahui Polres, Polsek, Pol PP, Disperindag.

Sedangkan untuk SPBU lain seperti Rimbo Bujang dan Sungai Bengkal, menurut Edi Sofian, sudah sesuai aturan tidak pernah terjadi antrian panjang atau pelansir mengunakan tanki modifikasi,” katanya. (Ardi)

ShareTweetSend
Previous Post

Komunitas Adat Dalam Penyaluran Bansos

Next Post

Muaro Jambi Tambah Ruang Isolasi

Related Posts

Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

16 Mei 2026
4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

8 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In