• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 21, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku saat berada di Mapolres Sarolangun. Foto: Hamzah

Pelaku saat berada di Mapolres Sarolangun. Foto: Hamzah

Sepuluh Tahun MA Perkosa Anak Kandung

6 Oktober 2020
in DAERAH, HEADLINE

SAROLANGUN, AP – TN (19) akhirnya membeberkan kelakuan bejat ayahnya yang sejak sepuluh tahun lalu tega memperkosanya hingga kini dia sudah beranjak dewasa.

Pelaku dan korban merupakan warga Kabupaten Sarolangun, Jambi. Diketahui, kelakuan bejat sang ayah MA (39) dilakukan sejak 2010 lalu, saat korban masih kelas 5 SD. Keluarga pun akhirnya melaporkan pelaku ke polisi pada Senin (5/10) kemarin.

Berita Lainnya

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Aparat dari Kepolisian Resor (Polres) pun langsung menangkap pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-121/X/2020/SPKT/RES SRL/ tanggal 05 Oktober 2020 .

Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiono melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Faria, mengatakan dari keterangan pihak keluarga, pada Jumat (2/10), korban mengadukan perbuatan ayah kandungnya itu. Dia mengaku sudah beberapa kali diperkosa oleh MA.

Korban TN, kata dia mengaku kejadian yang menimpanya itu sejak ia masih kelas 5 SD hingga kini TN telah lulus SMA. “Terlapor sering melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban hingga yang terakhir kali terlapor melakukannya pada bulan April 2020 lalu,” kata Bagus.

Dari ketarangan korban, pelaku mengancam akan membunuhnya setiap kali hendak memperkosanya. “Jangan Melawan kau, kubunuh kau kalau melawan.”

Dijelaskan Bagus, pelapor yang tidak terima dengan apa yang dikatakan korban lantas melaporkan tindakan MA ke polisi.

Pelaku yang merupakan pejabat RT di lingkungannya saat ini sudah ditangkap untuk diproses secara hukum. Tim PPA Idik I Sat Reskrim Polres Sarolangun, telah melakukan ungkap kasus dari laporan dan peristiwa tersebut.

Dari pengakuan pelaku, ia melakukan hal itu lantaran nafsu birahinya keluar saat melihat sang anak sudah beranjak gadis. Dari hasil visum pun, korban mengalami luka robek di bagian kemaluannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1), (2) Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku juga diancam dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.(Hamzah)

ShareTweetSend
Previous Post

Puluhan Desa di Bantaran Batanghari Rawan Banjir

Next Post

Corona Pecah Rekor Lagi, Pjs Gubernur Akui Tes Swab di RSUD Raden Mattaher Bayar

Related Posts

Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

17 Desember 2025
Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

17 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In