• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Eks Kadis PU Arfan Segera Diadili

KPK melakukan pemeriksaan terhadap Arfan. Foto: Net

PN Jambi Tunda Sidang Gratifikasi karena Arfan Reaktif Covid

8 Oktober 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Sidang lanjutan kasus gratifikasi mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi terpaksa harus ditunda setelah rapid test COVID-19 terdakwa Arfan menunjukkan hasil reaktif.

Sidang lanjutan ini harusnya digelar Kamis (8/10).

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Humas Pengadilan Negeri Jambi Yandri Roni membenarkan penundaan ini. Kata Yandri pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan penundaan sidang.

“Ya sidangnya ditunda, karena yang bersangkutan sedang diisolasi, penundaan juga sudah diketahui oleh tim penuntut umum KPK,” kata Yandri Roni yang juga Ketua Majelis Hakim pada sidang Arfan ini, Rabu (7/10).

Ditambahkan Yandri, penundaan dilakukan hingga waktu yang ditentukan. Belum dipastikan kapan sidang kembali dilanjutkan.”Isolasinya kan selama dua pekan, tapi nanti akan ada surat dari Lapas Jambi bahwa yang bersangkutan sudah bisa menjalani persidangan,” tambahnya.

Dijelaskan Yandri, meskipun nanti Arfan dinyatakan bisa melanjutkan persidangan, pihak pengadilan masih harus berkoordinasi dengan pihak penuntut umum terkait pemeriksaan saksi di hadapan majelis hakim. “Yang jelas harus melewati protokol kesehatan, jika dimungkinkan dihadirkan seperti biasa maka saksi akan hadir secara langsung,” ujarnya.

“Untuk total saksi dalam perkara yang menjerat Arfan ada 140 saksi, tapi untuk setiap pemanggilan saksi tergantung dari Penuntut umum berapa orang yang mau dihadirkan.”

Arfan terseret dalam kasus gratifikasi saat menjadi Kepala Bidang Binamarga dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.Dia didakwa bersama mantan Gubernur Jambi Zumi Zola menerima uang dari sejumlah pengusaha yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.Zumi Zola sendiri saat ini tengah menjalani masa hukumannya selama 6 tahun penjara pada kasus gratifikasi ini. (Red)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Perintah Jokowi, Turunan UU Cipta Kerja Rampung Bulan Depan

Next Post

Kasus Korupsi Auditorium UIN STS, Jaksa dan Terdakwa Sama-sama Banding

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In