• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terdakwa Praka MPC yang diadili di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

Terdakwa Praka MPC yang diadili di Pengadilan Militer Tinggi I Medan

Praka MPC Terdakwa Mutilasi Istrinya Diadili

8 Oktober 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

SUMUT, AP – Terdakwa Praka MPC yang berdinas di Kima Korem 023/KS Sibolga, dalam kasus mutilasi istrinya Ayu Lestari, diadili di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

“Terkait kasus Praka MPC, pelaksanaan sidang militer merupakan bentuk transparansi di tubuh TNI, bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit pasti akan dikenakan sanksi hukum sesuai berat-ringan jenis pelanggaran yang dilakukan,” ujar Kepala Hukum Kodam I/Bukit Barisan Kolonel Chk Destrio Irvano, Rabu (7/10).

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Ia menyebutkan, dalam persidangan kasus ini, Kodam I/BB secara tegas memberikan dukungan penuh untuk penegakan hukum bagi prajurit yang melanggar peraturan.

“Dipastikan tidak akan ada intervensi atau campur tangan dari pihak mana pun demi terwujudnya tranparansi di tubuh TNI,” kata Destrio.

Sebelumnya, terdakwa Praka MPC menjalani sidang pertama di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Selasa (6/10), dengan Surat Dakwaan No,Sdak/55/VIII/2020 tanggal 13 Agustus 2020.
Praka MPC hadir di ruangan persidangan dengan pakaian dinas lengkap, mengenakan masker serta mendapat pengawalan ketat dari Provost TNI AD.

Sidang dengan Nomor Perkara: 50-K/PM.I.02/AD/IX/2020 ini digelar di Ruang Sisingamangaraja XII, dengan majelis hakim ketua Letkol Sus Sarifuddin Tarigan, dan hakim anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo serta Mayor Sus Ziky Suryadi.

Dalam persidangan, Praka MPC didampingi pembela hukum Mayor Chk TB Harefa dan Serma J Nainggolan dari Korem 023/KS.

Praka MPC dikenakan dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Ketua MPR Minta Warga Tak Percaya Berita Bohong Isi UU Cipta Kerja

Next Post

Kejagung Tangkap Buronan ke-90 Tersangka Korupsi, Nih Orangnya

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In