• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku setelah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Foto: Istimewa

Pelaku setelah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Foto: Istimewa

Idrus dan Hendrik Pura-pura Minta Sumbangan

17 November 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Polisi menangkap dua orang pria pelaku pencurian dengan modus meminta sumbangan kepada calon korban. Dua pelaku ini sempat ramai dibicarakan di media sosial karena modusnya meminta sumbangan untuk perayaan Maulid Nabi.

Tersangka adalah Idrus Sardi (55) dan Hendrik (40). Mereka merupakan warga Jalan Sultan Agung, RT 17, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Keduanya ditangkapTim Reskrim Polsek Kota Baru di kediaman masing-masing, Rabu (11/11). Selain kedua tersangka tersebutpolisi juga menangkap penadah barang hasil curian, Yani.

Berita Lainnya

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro, mengatakan modus tersangka dalam kasus ini merupakan modus baru. Tersangka berpura-pura menjadi anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk meminta uang sumbangan.

Namun, lanjutnya meminta sumbangan adalah modus tersangka untuk menggambarkan situasi rumah yang akan menjadi sasaran mereka. “Kalau misalkan di rumah tersebut sepi dan tidak ada orangnya, mereka langsung beraksi dan membawa kabur hasil curian mereka. Hasil curian mereka sudah kita amankan semua beserta tersangka dan penadahnya,” katanya, Selasa (17/11).

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan pihak Reskrim Polsek Kota Baru sudah ada sekitar 10 rumah yang menjadi korbannya. Namun pihak polsek akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Alasan mereka melakukan tersebut untuk keperluan sehari hari dan kedua tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama.”

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan juga penadah dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

KPK Tahan Wali Kota untuk Kepentingan Penyidikan

Next Post

Maling TV RSUD Raden Mattaher Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Related Posts

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In