• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hakim memimpin sidang dari dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Jambi. Foto: Istimewa

Hakim memimpin sidang dari dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Jambi. Foto: Istimewa

Maling TV RSUD Raden Mattaher Dituntut 1,5 Tahun Penjara

17 November 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi menuntut dua orang pelaku pencurian di RSUD Raden Mattaher dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara

Dua terdakwa ini adalah Solihin Ibrahim alias Cak Ing dan Muhammad Tarmizi alias Mamad. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring, Selasa (17/11).  “(Dituntut) 1 tahun 6 bulan,” kata Hariyono yang membacakan tuntutan dari Kejari Jambi.

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Sidang tuntutan ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Yandri Roni dari dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jambi. “(Terdakwa) Solihin dan Tarmizi minggu depan kalian pembelaan ya,” kata Yandri Roni terhadap kedua terdakwa yang menjalani sidang dari kantor polisi tempatnya ditahan.

Untuk diketahui, Solihin dan Tarmizi pada 10 November 2020 lalu nekat mencurisebuah televisi di Klinik Penyakit Anak, RSUD Raden Mattaher Jambi.

Perbuatan mereka direncanakan sehari sebelum beraksi. Solihin mengajak Tarmizi  untuk mengambil satu unit televisi LED merk Samsung di dekat Klinik Penyakit Anak.

Di hari mereka beraksi, Solihin dan Tarmizi berjalan menuju lokasi pencurian. Tarmizi kemudian mengambil gerobak samoah non medis dan diletakkan tepat di bawah lokasi TV.

Mereka kemudian bekerjasama mencopot TV itu dan memasukkan ke dalam tong sampah yang disiapkan tadi. Naasnya, perbuatan mereka diketahui pihak keamanan rumah sakit. Kedua terdakwa langsung melarikan diri. Dan kemudian berhasil ditangkap.

Akibat perbuatannya, pihak rumah sakit menderita kerugian sebesar Rp 5 juta. Sementara kedua terdakwa karena aksinya diancam pidana pasal 363 ayat 1 ke 4, 5A KUHPidana.

Sidang digelar secara daring, hakim, terdakwa dan penuntut umum mengikuti sidang di lokasi terpisah. Sidang digelar secara daring dengan tujuan memutus rantai penyebaran COVID-19. Hakim dan pengunjung di ruang sidang diwajibkan mengenakan masker dan menjaga jarak antar pengunjung. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Idrus dan Hendrik Pura-pura Minta Sumbangan

Next Post

PSSI Terbitkan SK Tunda Liga Indonesia

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In