• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 24, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jelang Pencoblosan, Cagub Sumbar Jadi Tersangka

Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat Mulyadi. Foto: Net

Jelang Pencoblosan, Cagub Sumbar Jadi Tersangka

6 Desember 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat Mulyadi sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu dalam Pilgub Sumbar 2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan calon gubernur yang diusung Demokrat dan PAN ini sebagai tersangka.

Berita Lainnya

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

“Iya betul setelah dilakukan gelar perkara kemarin, Calon Gubernur Sumbar atas nama Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka,” kata dia, Minggu (6/12).

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada Senin (7/12).

Dia mengatakan Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar itu diduga melakukan tindak pidana pemilihan yaitu melakukan kampanye di luar jadwal. “Pelanggaran kampanye di luar jadwal ini sesuai Pasal 187 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2020,” kata dia.

Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu Calon Gubernur Sumbar Mulyadi setelah sebelumnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.

“Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, bahwasannya Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” kata dia.

Tim penyidik memiliki waktu dua minggu untuk melakukan penyidikan. Waktu penyidikan dimulai sejak pelapor melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim pada dua hari yang lalu.

“Pada hari Minggu, tanggal 22 November 2020, pihak pelapor melaporkan ke Bareskrim Polri tentunya dari saat itu Bareskrim Polri punya waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan,” kata dia lagi.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen menjelaskan kasus ini berawal dari laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal karena tampil dalam acara “Coffee Break” di TV One pada 12 November 2020.

Sedangkan kampanye di televisi baru boleh dilakukan 14 hari sebelum pencoblosan, sementara Mulyadi tampil di TV One di luar masa tersebut. Pada hari itu laporan yang sama masuk ke Bawaslu RI dan kasus ini diambil alih oleh Bawaslu RI.

“Bawaslu RI memerintahkan kita melakukan klarifikasi kepada pengadu dan teradu dan sudah kita laporkan. Setelah melakukan sidang di Gakkumdu mereka menemukan dugaan pidana dan membawa ke Mabes Polri,” kata dia. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Usman Ermulan Beri Dukungan, Mau Peluang Ekonomi Terbuka? Pilih Nomor Satu

Next Post

40 Ribu Benih Lobster Gagal Diselundupkan

Related Posts

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In