• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ilustrasi. Foto: Net

Pengeroyok Anggota TNI Mulai Disidang

19 Januari 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

PENGADILAN Negeri Curup, Provinsi Bengkulu, mulai menyidangkan empat pelaku anak dalam perkara pengeroyokan dua anggota TNI di daerah itu pada 31 Desember 2020 lalu yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lagi luka parah.

Wakil Humas PN Curup Nur Ihsan Sahabudin ditemui usai persidangan di PN Curup, Senin kemarin, mengatakan jadwal persidangan pada hari itu ialah pembacaan dakwaan terhadap empat anak pelaku atas nama KP, RW, MA dan J, di mana sidang dilakukan secara daring dan tertutup langsung dari LPKA Bengkulu, tempat mereka ditahan.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

“Untuk perkara nomor 1 karena penasehat hukum (PH) nya belum lengkap sehingga pembacaan dakwaannya ditunda besok (Selasa, 19/1). Sedangkan untuk perkara nomor 2 sudah dilakukan pembacaan dakwaan dan sidang lanjutannya pada Rabu, 20 Januari nanti,” kata dia.

Dia menjelaskan, untuk terdakwa anak yang dakwaannya sudah dibacakan ini baru satu berkas atas nama J, dan untuk tiga terdakwa lainnya tergabung dalam perkara nomor 1 atas nama KP, RW dan MA dakwaannya belum dibacakan.

Persidangan kasus itu sendiri, kata dia, dilangsungkan dengan pengawalan petugas kepolisian dari Polres Rejang Lebong dan Subden POM Curup, di mana sidangnya dipimpin hakim ketua Ari Kurniawan dibantu hakim anggota Nur Ihsan Sahabudin dan Dini Angraini, sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rejang Lebong Novi Arlya Adam dan Dwina Sanindya Putri.

Empat terdakwa berstatus anak ini dijerat atas pelanggaran pasal 338 KHUP (primer kesatu) atau primer kedua pasal 170 ayat 1 ke 3, pasal 170 ayat 2.

“Dari tiga orang yang belum dibacakan dakwaannya ini karena ada dua orang belum memiliki penasehat hukum atau PH dan katanya ada PH sendiri, kalau mereka tidak ada maka kita akan tunjuk PH, yang sudah ada PH baru atas nama MA sedangkan untuk KP dan RW belum ada,” jelas dia.

Sebelumnya, Kamis malam 31 Desember 2020 atau sesaat sebelum pergantian tahun sekelompok pemuda melakukan pengeroyokan terhadap dua anggota TNI Yonif 144 Jaya Yudha Curup bertempat di Balai Agung Lapangan Setia Negara Curup.

Dari peristiwa tersebut menyebabkan Prada Yopan Setiandi meninggal dunia akibat mengalami beberapa liang luka tusuk senjata tajam dan Pratu Agus Salim menderita luka parah akibat terkena tusuk di bagian pinggang.

Setelah kejadian ini petugas Polres Rejang Lebong dan Kodim 0409/Rejang Lebong berhasil mengamankan 10 orang pemuda yang terlibat pengeroyokan, delapan orang dinyatakan sebagai tersangka.

Dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya berstatus anak di bawah umur, yakni KP, RW, MA dan J serta dua orang lainnya yakni D dan JY ditetapkan sebagai saksi karena saat kejadian sedang pergi membeli rokok. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Pelajar SMA Ditangkap saat Jemput Narkoba

Next Post

DN Bunuh AA Sakit Hati karena Tak Bayar Utang

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In