• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Anak Buah Fasha, Tersangka Korupsi Hilang dari Rumah Saat Akan Ditangkap

Subhi

Setelah Melawan, Subhi Langsung Ditahan

3 Agustus 2021
in HEADLINE

JAMBI – Kejaksaan Negeri Jambi akhirnya menahan Subhi (58), Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Selasa (3/8).

Subhi merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada tahun 2017 hingga 2019 yang terkumpul Rp1,2 miliar.

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Setelah sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Jambi (PN) Jambi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Subhi.

Subhi menjalani pemeriksaan selama enam jam itu sempat melarikan diri tidak pernah hadir dipanggil jaksa.

Didampingi kuasa hukumnya Bahrun Ilmi. Pemeriksaan sejak jam 9 pagi dan selesai pemeriksaan pukul 16.45 WIB dengan menjawab sebanyak 30 pertanyaan oleh jaksa penyidik Kejari Jambi.

“Setelah diperiksa langsung ditahan pada jam 5 sore, dibawa ke sel tahanan Polsek Telanaipura sebagai titipan jaksa dengan menggunakan mobil tahanan untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.” ujar Ketua Tim Penyidik, Gempa Awaljon.

Kuasa hukum Subhi, Bahrun Ilmi mengatakan, kliennya menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, dan pihaknya juga sudah mengajukan praperadilan atas kasus ini ke Pengadilan Negeri Jambi namun ditolak oleh hakim.

“Pak Subhi datang ke kejari atas kesadaran sendiri untuk memenuhi panggilan penyidik kejari, tidak ada paksaan atau perintah siapa pun klien kami datang hari ini,” kata Bahrun Ilmi.

Kasus ini secara resmi pada 21 Juni 2021 Kejari Jambi telah menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Jambi dalam kasus pemotongan dana insentif pemungutan pajak selama dua tahun yang dilakukan oknum kepala badan.

Dimana sejak beberapa tahun lalu, Kejari Jambi belum melakukan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota dan baru tahun ini kasus bisa diungkap.

Hasil penyidikan Kejari Jambi yang ditandatangani pada Kamis 17 Juni 2021, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021.

Kejari Jambi telah menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi dengan identitas atas nama Subhi SSos MM, usia 57 tahun, pekerjaan pegawai negeri sipil dengan jabatan sebagai Kepala BPPRD Kota Jambi.

Gempa mengatakan bahwa tersangka Subhi diduga melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada BPPRD Kota Jambi dari 2017 sampai dengan 2019.

Atas perbuatannya, tersangka Subhi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP.

ShareTweetSend
Previous Post

Kasus Suap RAPBD Jambi Masih Berlanjut, KPK Periksa 10 Saksi di Lapas

Next Post

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Polisi Tanjab Timur

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In