• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 1, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Firli Bahuri. Foto: Istimewa

Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Istimewa

Ratusan Pegawai KPK Desak Firli Angkat Novel dan Kawan-kawan

15 Agustus 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA – Polemik terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK terus bergulir.

Sebanyak 518 pegawai KPK yang kini telah berstatus sebagai ASN mendesak pimpinan KPK untuk segera mengangkat 75 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam TWK. Novel Baswedan dan kawan-kawan.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Mereka menuntut pimpinan KPK untuk dapat mematuhi hukum yang berlaku.

Salah satunya dengan menjalani rekomendasi yang sebelumnya telah dikeluarkan Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi dalam gelaran TWK KPK.

“Meminta Pimpinan KPK segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menunjukkan komitmen KPK untuk patuh dengan hukum yang berlaku. Menjaga kepercayaan publik serta tidak mengingkari hak konstitusional para pegawai sesuai rekomendasi ORI yang sejalan dengan arahan Presiden, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 serta amanat Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945,” tulis pernyataan perwakilan pegawai KPK melalui rilis, Minggu (15/8).

Desakan itu dinilai cukup beralasan mengingat hasil pemeriksaan ORI yang diumumkan pada tanggal 21 Juli 2021, membuka persoalan pelik di dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Rekomendasi itu menyatakan bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedural dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK pada proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

“Termasuk di dalamnya indikasi pembuatan dokumen hukum bertanggal mundur yang mempunyai konsekuensi secara hukum,” ucap perwakilan pegawai KPK.

Melalui rekomendasi itu juga ORI telah menegaskan agar KPK melaksanakan tindakan korektif termasuk mengalihkan status 75 pegawai KPK sebagai ASN. Namun, perwakilan pegawai KPK menyebut hal itu tak kunjung dilaksanakan pimpinan.

“KPK malah tidak terlihat akan melaksanakan rekomendasi tersebut padahal sebagaimana kita ketahui bahwa maladministrasi merupakan ranah kewenangan ORI. Selain itu, rekomendasi ORI tersebut sejalan dengan arahan Presiden, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 serta amanat Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945,” ungkap perwakilan pegawai KPK.

Atas dasar pertimbangan itulah, 518 pegawai KPK ini meminta agar pimpinan membuat KPK menjadi salah satu lembaga penegak hukum yang dapat menjadi percontohan lembaga penegak hukum yang baik.

Salah satunya dengan melaksanakan seluruh tindakan korektif dari ORI untuk membuktikan pernyataan pimpinan sendiri dalam berbagai forum bahwa tidak ada niat untuk memberhentikan pegawai KPK.

“Momentum temuan ORI ini menjadi salah satu pembuktian niat pimpinan KPK yang sesungguhnya atas persoalan TWK dalam proses peralihan status kepegawaian KPK. Sehingga KPK dapat tetap mendapatkan kepercayaan publik dan tidak menimbulkan kesan buruk di mata publik,” kata mereka.

ShareTweetSend
Previous Post

Jokowi Minta Biaya Tes PCR Rp450 Ribu

Next Post

SIM C Bakal Berubah Mulai Agustus, Cek Biayanya

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In