• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 29, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hakim Cabut Hak Politik Gubernur Sulsel Selama Tiga Tahun

Hakim Cabut Hak Politik Gubernur Sulsel Selama Tiga Tahun

30 November 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar turut mencabut hak politik selama tiga tahun dalam vonis Nurdin Abdullah.

Pencabutan hak politik terdakwa yang merupakan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif itu mulai berlaku sejak Nurdin selesai menjalani masa pidana pokok yakni 5 tahun penjara.

Berita Lainnya

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Dalam persidangan yang digelar kemarin, Majelis Hakim Tipikor Makassar menyatakan Nurdin terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta melakukan korupsi yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan yang dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa [Nurdin Abdullah] berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ujar hakim ketua, Ibrahim Palino, saat membacakan amar putusan vonis Nurdin Abdullah, Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11) malam.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim turut mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Nurdin.

Hal memberatkan yakni perbuatan Nurdin bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal meringankan yakni Nurdin belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi, sopan dan kooperatif selama persidangan, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang membuat persidangan tidak lancar.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis terhadap Nurdin dengan pidana 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Nurdin juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan Sin$350 ribu.

Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa.

Jika harta bendanya tidak menutupi uang pengganti, akan diganti dengan pidana penjara 10 bulan.

Atas vonis Nurdin Abdullah itu, baik jaksa maupun pihak terdakwa menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir merespons putusan tersebut.

ShareTweetSend
Previous Post

Daftar Pejabat Negara yang Aktif di Pemuda Pancasila

Next Post

Heboh Ada Ramalan 'Malapetaka' dari China

Related Posts

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In