• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 26, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Buron 20 Hari, Ketua KPU Tanjab Timur Menyerahkan Diri

Nurkholis

Buron 20 Hari, Ketua KPU Tanjab Timur Menyerahkan Diri

2 Desember 2021
in HEADLINE

JAMBI – Ketua KPU Tanjungjabung Timur (Tanjab Timur) Nurkholis akhirnya menyerahkan diri setelah 20 hari menyandang status buronan.

Nurkholis menyerahkan diri ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Timur, Rabu (1/12) sore.

Berita Lainnya

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

“DPO (daftar pencarian orang) kasus korupsi KPU Tanjabtim telah menyerahkan diri 1 Desember 2021 pukul 17.00 di Kejati Jambi,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Kamis (2/12/2021).

Dikatakan Lexy, setelah menyerahkan diri, tersangka akan diproses lebih lanjut oleh penyidik.
“Nanti Kajari Tanjabtim, Rahmad Surya Lubis, akan memberikan keterangan pers selanjutnya,” kata Lexy.

Nurkholis menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah KPU. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya, Sekretaris KPU, Sumardi; Bendahara Pengeluaran KPU, Hasbullah; dan Kasubag Umum KPU, Mardiana.

Menurut penyidik, mereka telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan ke 4 orang ini sebagai tersangka.

Selain itu dari perhitungan penyidik ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 892 juta.

Menurut penyidik, kerugian itu bersumber dari kegiatan perjalanan dinas fiktif hingga pengadaan ATK. Saat dilakukan penggeledahan di kantor KPU, penyidik juga menyita uang senilai Rp 230 juta.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ShareTweetSend
Previous Post

Kata BMKG Soal Cuaca Panas di Jambi

Next Post

Haris Akan Beri Sanksi ASN Nekat Cuti Saat Natal dan Tahun Baru

Related Posts

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

8 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In