• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Anak Buah Fasha, Tersangka Korupsi Hilang dari Rumah Saat Akan Ditangkap

Subhi

Subhi Bekas Pejabat Kota Jambi Terbukti Korupsi

21 Januari 2022
in HEADLINE

JAMBI – Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, menghukum Kepala BPPRD Kota Jambi tahun 2017 hingga 2021, Subhi, 4 tahun 5 bulan penjara. Putusan dibacakan Hakim Ketua, Yandri Roni, Kamis (20/6).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Subhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan pertama,” kata Hakim Yandri Roni, dikonfirmasi Jumat (21/1)

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Dalam pertimbangan majelis, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara, status terdakwa yang tidak pernah dipidana serta merupakan tulang punggung ekonomi keluarga, menjadi pertimbangan meringankan.
Subhi, divonis dengan Pasal 12 huruf e, UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Subhi, dengan pidana penjara 4 tahun 5 bulan,” kata hakim.

Selain hukuman penjara, Subhi juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan, sejumlah barang bukti berupa uang dikembalikan kepada saksi yang berhak.

Sementara sejumlah surat dan dokumen dikembalikan ke BPPR Kota Jambi, dan sebagian tetap dalam berkas perkara.

Selain itu, dalam fakta persidangan, diketahui jika Sekda Kota Jambi, Budidaya, turut menikmati hasil korupsi ini, namun saat penyidikan berlangsung, Budidaya mengembalikan uang itu, senilai Rp 60 juta. Sebagian uang dikembalikan oleh kuasa hukum Subhi di masa persidangan.

Belum diketahui apakah terkait Budidaya yang ikut menikmati uang itu akan dilakukan penyidikan lagi. Namun dalam amar putusan dikatakan kalau uang pengembalian Sekda Kota Jambi dikembalikan kepada masing-masing melalui terdakwa.

“Uang Rp 30 juta pengembalian Sekda Kota Jambi dikembalikan kepada masing-masing (yang insentifnya dipotong) melalui terdakwa,” bunyi amar putusan.

Atas putusan ini, Subhi melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga menerima putusan.

Dalam sidang putusan ini, duduk sebagai majelis, Hakim Ketua Yandri Roni, Hakim Anggota Yofistian, dan Hakim Adhoc, Hiashinta Manalu. Dari pihak JPU, diwakili, Dian Susanty, Ulfa, dan Dewangga.

Subhi diwakili kuasa hukumnya, dari Bahrul Ilmi dkk. Putusan ini turun dari tuntutan JPU yang menuntut Subhi 5 tahun penjara.

Dalam tuntutan, Subhi diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas pemotongan insentif pajak di BPPRD Kota Jambi, tahun 2017, 2018, dan 2019.

Perbuatan diancam dengan pidana sebagaimana Pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat tuntutannya, Penuntut Umum Dian Susanty, menuntut majelis hakim memutuskan, menyatakan Terdakwa Subhi terbukri secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Subhi dianggap melakukan tindak pidana dengan menggunakan kekuasaannya. Serta perbuatannya dianggap sebagai perbuatan yang berlanjut.

Untuk diketahui, Subhi, terjerat kasus korupsi karena memotong insentif pemungutan pajak dari para pegawainya.

Pemotongan dilakukan selama 3 tahun berturut-turut. 2017,2018, dan 2019. Total uang potongan selama 3 tahun itu mencapai Rp 1,2 miliar lebih.

Dalam persidangan, Subhi mengaku jika uang itu digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak ada anggarannya.

Seperti kegiatan balap motor yang diadakan Pemerintah Kota Jambi. Pada 2018, uang potongan kata Subhi juga diberikan kepada Sekda Budidaya, senilai Rp 60 juta.

ShareTweetSend
Previous Post

Tarif Bea Keluar Cangkang Turun

Next Post

Ketua KPK Akan Bertandang ke Jambi Hadiri Pelantikan JMSI

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In