• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Provos Amankan Oknum Polisi Penembak Pengusaha Minyak

Oknum Polisi Polres Batanghari Dihukum 2 Tahun Penjara

3 Februari 2022
in HEADLINE

JAMBI – Anggota polisi Polres Batanghari, Aipda Darmono, dihukum 2 tahun penjara pada kasus pengeboran minyak ilegal di Dusun Kunangan Jaya, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari.

Selain Darmono, satu terdakwa lainnya, Kujang, juga dihukum 2 tahun penjara. Serta denda masing-masing Rp 500 juta.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 52 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Pidana (penjara) 2 tahun dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana (penjara) satu bulan,” kata Rita Anggraini, Penasehat Hukum Aipda Darmono, dan Kujang, dikutip pada Kamis (3/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Sementara dari pihak terdakwa sendiri menyatakan menerima putusan.

“Kalau dari kita, dari terdakwa, kita sudah terima putusan ini. Kalau jaksa karena mereka adalah tim, jadi mereka pikir-pikir,” kata Rita.

Vonis majelis hakim yang diketuai Alex Pasaribu, ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara. Namun pasal yang dibuktikan pada tuntutan serta vonis hakim sama. Pasal tentang Migas.

Sebelumnya, pada dakwaan penuntut umum, terdakwa juga didakwa dengan pasal perusakan hutan. Kujang, dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 37 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Aipda Darmono yang berdinas di Polres Batanghari dalam dakwaan penuntut umum, adalah orang yang memodali pengeboran secara ilegal sumur minyak di Dusun Kunangan Jaya, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Kujang Kusmianto, yang merupakan warga Desa Bungku yang bekerjasama dengan Darmono.

Kujang merupakan orang yang pertama kali mengajak Darmono untuk berbisnis sumur minyak ilegal ini.
Perbuatan Darmono dan Kujang, serta 4 orang lainnya yang saat ini berstatus buron tidak hanya sebatas pengeboran minyak ilegal. Perbuatan mereka menyebabkan kebakaran lahan selama 39 hari di areal konsesi PT Agronusa Alam Sejahtera (PT AAS).

Api mulai berkobar pada 18 September 2021 setelah sumur yang mereka gali meledak dan menyebabkan kebakaran. Api baru berhasil dipadamkan pada oleh tim gabungan TNI, Polri, BPBD, Pertamina, PT AAS dan Manggala Agni, pada 26 November 2021.

Dalam perkara ini terdapat 4 orang lain yang masih buron. Mereka adalah orang yang membantu para terdakwa untuk membuat sumur. 4 orang itu adalah Sugi, Rio, Wawan, dan Parno.

ShareTweetSend
Previous Post

Bekas Anggota Dewan Jambi Didakwa Korupsi Proyek

Next Post

Jokowi Murka Gegara Karantina Warga Ukraina

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In