• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kuping Kurniadi LPKNI Panas Dengar Pemerintah Mau Naikan Harga…

Kurniadi Hidayat

Kuping Kurniadi LPKNI Panas Dengar Pemerintah Mau Naikan Harga…

9 April 2022
in HEADLINE

Jambi – Pemerintah bakal menaikkan harga Pertalite dan gas LPG 3 kilogram. Hal itu menyusul kenaikan Pertamax sebesar Rp 3.500 per liter menjadi Rp 12.500 per liter mulai Jumat (1/4/2022).

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat menilai, ini akan semakin melukai hati masyarakat.

Berita Lainnya

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

“Masyarakat masih dalam kondisi ekonomi tak menentu dampak dari pandemi Covid-19, ditambah lagi dengan kenaikan beberapa kebutuhan pokok serta kenaikan BBM dan LPG subsidi. Lengkap sudah derita masyarakat sekarang,” jelasnya, Sabtu (9/4).

Sebelum menaikan LPG 3 kilogram, LPKNI minta pemerintah menghargai proses hukum berjalan sekarang.

Dimana LPKNI telah melakukan gugat ke Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor Perkara 41/pdt.G/2022/PN Jmb pada tanggal registrasi 16 Maret 2020, untuk menarik tabung LPG 3 kilogram yang tidak sesuai SNI.

“Hargai proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jambi sekarang, agar adanya kepastian dalam hal ini. Pemerintah jangan semena-mena mengambil kebijakan tanpa patuhi perundangan atau peraturan yang mereka buat sendiri” tambahnya

Kata Kurniadi, gugatan terkait tabung LPG subsidi 3 kilogram yang beredar di masyarakat, disinyalir sudah tidak sesuai dengan standar SNI.

Adapun tergugatnya adalah, Kementerian Perindustrian RI, kementerian Perdagangan RI, Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Pertamina Pusat

“Untuk sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jambi, dengan jadwal sidang pertama tanggal 13 April 2022. LPKNI mohon dukungan dari masyarakat keseluruhan, agar pemerintah tidak seenaknya buat aturan, tapi di langgar sendiri. Selama ini tidak audit yang transparan terkait pengadaan tabung LPG subsidi 3 kilogram,” ucapnya.

ShareTweetSend
Previous Post

BLT Minyak Goreng Bisa untuk Modal Usaha

Next Post

Semprotan Rusdi ke Al Haris Belum Usai, Kini Giliran Bupati Romi

Related Posts

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In