• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 16, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kemenperin Usul Volume DMO Batu Bara Naik

Daftar Lengkap Puluhan Perusahaan Batu Bara di Jambi Kena Sanksi

5 Juli 2022
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Selama Juni 2022 sudah puluhan perusahaan batu bara yang diberikan sanksi oleh Kementerian ESDM. Meskipun diantaranya saat ini sanksinya sudah dicabut kembali, serta diperbolehkan untuk beroperasi seperti biasa.

Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, Drs H Ismed Wijaya MM mengatakan, beberapa waktu terakhir puluhan perusahaan tambang batu bara di Jambi dilarang beroperasi sementara oleh Kementerian ESDM, lantaran melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Berita Lainnya

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Perusahaan batu bara yang diberi sanksi oleh Kementerian ESDM, karena melanggar aturan yang berlaku. Baik itu jam operasional, maupun muatan dan yang lainnya.

“Ada 22 perusahaan tambang yang sudah dicabut sanksinya atau yang dilakukan penghentian sementara oleh Kementerian ESDM,” ucapnya.

Bilang Ismed, 22 perusahaan yang sanksinya dicabut tersebut lantaran sudah membuat surat pernyataan, serta berjanji tidak lagi melanggar aturan yang berlaku, yakni yang tertera dalam Surat Edaran Gubernur Jambi.

“22 perusahaan yang dicabut ini, karena mereka sudah membuat surat pernyataan, sehingga sanksinya dicabut,” imbuhnya.

Berikut perusahaan yang diberikan sanksi oleh Kementerian ESDM:

1. PT Winner Prima Sekata
2. PT Sinar Jaya Abadi
3. PT Surya Global Makmur
4. PT Jambi Prima Coal
5. PT Kurnia Alam Investama
6. PT Dinar Kalimantan Coal
7. PT Batu Hitam Sukses
8. PT Sarolangun Prima Coal
9. PT Bumi Bara Makmur Mandiri
10. PT Kasongan Mining Millls
11. PT Tamarona Mas Internasional
12. PT Nan Riang
13. PT Batu Bara Bumi Lestari
14. PT Seluma Prima Coal
15. PT Sarolangun Bara Prima
16. PT Tiga Daya Energi
17. PT Menimex Indonesia
18. PT Sarwa Sambada Karya Bumi
19. PT Hasil Tambang Raya
20. PT Bubuhan Multi Sejahtera
21. PT Daya Bambu Sejahtera
22. PT Inti Bara Nusalima
23. PT Asia Multi Investama
24. PT Triadat Quantum
25. PT Bumi Berdikari Sentosa
26. PT Indobara Parkasa Internasional
27. PT Tebo Prima
28. PT Anugerah Alam Andalas Andalan
29. PT Tebo Agung Internasional
30. PT Kuansing Inti Makmur
31. PT Karya Bumi Paratama

22 yang sanksinya dicabut dari 31 perusahaan tersebut, yakni:

1. PT Winner Prima Sekata
2. PT Sinar Jaya Abadi
3. PT Surya Global Makmur
4. PT Jambi Prima Coal
5. PT Kurnia Alam Investama
6. PT Dinar Kalimantan
7. PT Batu Hitam Sukses
8. PT Sarolangun Prima Coal
9. PT Bumi Bara Makmur Mandiri
10. PT Kasongan Mining Millls
11. PT Tamarona Mas Internasional
12. PT Nan Riang
13. PT Batubara Bumi Lestari
14. PT Seruma Prima Coal
15. PT Sarolangun Bara Prima
16. PT Tiga Daya Energi
17. PT Menimex Indonesia
18. PT Sarwa Sambada Karya Bumi
19. PT Hasil Tambang Raya
20. PT Bubuhan Multi Sejahtera
21. PT Daya Bambu Sejahtera
22. PT Inti Bara Nusalima

Sumber: expos

ShareTweetSend
Previous Post

Duh, Duh! Harga Anjlok Petani Panik, Jual Sawit ke Malaysia

Next Post

Tim Futsal Kejati Jambi Berlaga di Kejuaraan PERSAJA

Related Posts

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In